Terjerat Utang di Pinjol Ilegal, Bayar tidak Ya??

Terjerat Utang di Pinjol Ilegal, Bayar tidak Ya??

apakah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar--foto sumatera ekspres

DISWAY JATENG.ID - Apakah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Pertanyaan ini mungkin seringkali ditanyakan oleh sebagian orang. Namun, pada artikel kali ini akan terjawab lebih lengkapnya. 

Pengajuan pinjaman disuatu layanan seringkali dijadikan pilihan tepat ketika sedang terdesak kebutuhan, tetapi penggunaan layanan yang tidak resmi bisa mambuat kalian memiliki masalah baru. Akan tetapi apakah benar jika utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar? 

Mungkin jika secara hukum memiliki tanggung jawab utang tentunya wajib membayarnya hingga lunas. Tetapi ada sebagian orang yang mengatakan utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar, sebab layanan ini tidak resmi atau tidak memiliki izin dari OJK. 

Dibawah ini, telah kita rangkum dari berbagai sumber mengenai utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar benarkah? Yuk simak terus penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:Apakah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar? Ini Penjelasannya

Apakah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar? 

Menurutnya, arah hukum perdata Pinjol ilegal yaitu tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan subjektif dan objektif. Sehingga, kata dia pinjaman yang diterima tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dilunasi. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md pernah mengatakan, jika masyarakat terlanjur melakukan kredit di Pinjol ilegal, maka tidak perlu membayar utangnya. Apabila mereka terus ditagih dan bahkan mendapatkan teror, maka mereka bisa melaporkan ke polisi. 

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban Pinjol ilegal, jangan membayar. Karena jika tidak membayar, lalu diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberi perlindungan,” ucap Mahfud dalam siaran pers, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI. 

Mahfud Md juga menjelaskan, Pinjol ilegal yang melakukan kekerasan atau mengancam korban, bisa ditindak oleh hukum, dengan mengacu pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. 

Tidak hanya itu, menurut dia, Pinjol ilegal juga bisa diganjar dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban Pinjol ilegal pun dapat melaporkan Pinjol ilegal dengan dasar hukum berupa Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

BACA JUGA:Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Pinjol Legal

Sementara itu, agar masyarakat tidak terjerat Pinjol ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan beberapa tips membedakan Pinjol yang telah mengantongi izin atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: