Terjerat Utang di Pinjol Ilegal, Bayar tidak Ya??

Terjerat Utang di Pinjol Ilegal, Bayar tidak Ya??

apakah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar--foto sumatera ekspres

Ciri-ciri Pinjol Legal

  • Pemberian utang akan diseleksi terlebih dahulu.
  • Bunga pinjaman transparan.
  • Terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 
  • Tidak pernah menawarkan produk melalui saluran komunikasi pribadi.

Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking), sehingga tidak dapat meminjam dana di fintech lain.

  • Pihak penagih (debt collector) wajib mengantongi sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  • Hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai nasabah.
  • Mempunyai kanal pengaduan.
  • Memiliki alamat kantor dan identitas pengurus yang jelas.

BACA JUGA:Terjebak Pinjaman Ilegal? Gunakan 5 Cara Menyelesaikan Hutang Pinjol Ilegal ini Dijamin Efektif

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  • Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam.
  • Debt collector Pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
  • Tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 
  • Menggunakan pesan singkat (SMS), WhatsApp (WA), dan saluran komunikasi pribadi lainnya dalam menawarkan pinjaman.
  • Tidak menyediakan layanan pengaduan konsumen.
  • Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas.
  • Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya menggunakan KTP.
  • Bunga dan denda tidak jelas, tetapi umumnya sangat mencekik.
  • Ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam.

Dengan demikian beberapa informasi mengenai apakah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar? beserta perbedaan pinjol legal dan ilegal yang perlu kalian pahami. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: