Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus, Ini Penjelasannya

Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus, Ini Penjelasannya

utang pinjol bisa hangus-PosKota-

DISWAYJATENG.ID – Mungkin pembahasan mengenai utang pinjol bisa hangus menjadi fenomena baru yang banyak didengar dan diungkapkan banyak orang, terutama mereka yang menggunakan pinjol.

Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak. Kemudahan akses dan proses pencairan yang singkat menjadikan pinjol sebagai pilihan populer di tengah kebutuhan finansial yang mendesak. Dengan begitu, informasi mengenai utang pinjol bisa hangus ini perlu ditegaskan kembali.

Utang pinjol bisa hangus ini belum tentu kebenarannya. Utang yang bisa hangus hanyalah utang yang dibayarkan dengan lunas. Jadi, dibalik kemudahan yang ditawarkan banyak risiko dan peraturan lain yang perlu diperhatikan.

Jangan tanamkan perspeksi bahwa utang pinjol bisa hangus, tetap membayar hutang dengan teratur dan melunasi pinjaman yang telah digunakan. Dengan begitu, nasabah sudah bertanggungjawab dengan baik dan hutang bisa hangus dengan sendirinya.

Artikel ini akan membahas tentang utang pinjol bisa hangus, lengkap dengan peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan OJK. Pahami dengan baik agar informasi yang didapatkan terbukti benar.

Pada November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam outstanding pinjaman online. Terjadi kenaikan sebesar 18,05% dibandingkan bulan sebelumnya, dengan total akumulasi utang mencapai Rp59,38 triliun. Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang cukup tajam, mengingat pada Oktober 2023 akumulasi utang pinjol tercatat sebesar Rp58,05 triliun.

BACA JUGA:Cara Kerja dan Bahaya Gestun Terbaru

Apakah benar utang pinjol bisa hangus?

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan pelunasan utang pinjol, terutama terkait dengan kemungkinan utang tersebut dapat hangus dengan sendirinya.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.5/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat ketentuan bahwa utang pinjol dapat dianggap hangus jika tidak dilunasi dalam waktu 90 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo. Setelah melewati batas waktu tersebut, pihak penyedia layanan pinjol dilarang melakukan penagihan utang melalui cara apapun.

Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa ketentuan ini tidak serta-merta menghapuskan kewajiban peminjam untuk melunasi utangnya. Peminjam tetap bertanggung jawab atas utang yang telah diambil, dan kelalaian dalam pelunasan dapat memiliki konsekuensi jangka panjang.

BACA JUGA:Pengertian, Modus Penipuan dan Cara Menghindari Gestun Limit Kredit

Aturan terkait penagihan pinjol

Selain memahami informasi tentang utang pinjol bisa hangus, lebih lanjut, Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf d menegaskan larangan bagi penyedia layanan pinjol untuk melakukan penagihan secara langsung kepada pengguna atau peminjam. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak peminjam dan mencegah praktik-praktik penagihan yang tidak etis atau merugikan.

Konsekuensi dari ketidakmampuan atau ketidakmauan dalam melunasi utang pinjol dapat cukup serius. Nama peminjam yang gagal melunasi utangnya akan dimasukkan ke dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Hal ini dapat berdampak signifikan pada kemampuan seseorang untuk mengajukan pinjaman di masa depan, baik melalui platform pinjol maupun lembaga keuangan konvensional.

Penting untuk dicatat bahwa terdapat perbedaan signifikan antara pinjol legal dan ilegal. Pinjol ilegal sering kali menerapkan bunga dan biaya yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini menyebabkan banyak pengguna pinjol ilegal kesulitan dalam melakukan pelunasan, yang pada akhirnya dapat menjebak mereka dalam siklus utang yang sulit diputus.

Mengingat risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online.

BACA JUGA:Waspada! Kenali Risiko dan Cara Kerja Gestun Kredivo, Bisa Berpotensi Penipuan

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Pastikan untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  2. Baca dan pahami dengan seksama semua ketentuan dan persyaratan pinjaman sebelum menyetujuinya.
  3. Perhitungkan dengan cermat kemampuan dalam melakukan pelunasan, termasuk bunga dan biaya tambahan yang mungkin dikenakan.
  4. Hindari mengambil pinjaman melebihi kebutuhan atau kemampuan finansial.
  5. Jika mengalami kesulitan dalam pelunasan, segera komunikasikan dengan pihak penyedia layanan untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak.

Dengan memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan layanan pinjaman online, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan akses keuangan yang ditawarkan oleh teknologi finansial sambil meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Pastikan bahwa informasi tentang utang pinjol bisa hangus ini belum tentu kebenarannya.

Penting untuk selalu mengutamakan tanggung jawab finansial dan mempertimbangkan alternatif lain sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: