DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024

DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024

MENYERAHKAN - Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diserahkan kepada Ketua DPRD untuk dilakukan pembahasan.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna. Penyampaian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Wasisto didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Ajeng Triyani, Khodori dan HM Rois Faisal MS. Hadir selain seluruh anggota DPRD, hadir juga Bupati Pemalang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sekda Heriyanto beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Ketua DPRD Wasisto selaku pimpinan sidang paripurna sebelumnya menyampaikan beberapa hal penting terkait peraturan yang mendasari jalannya rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:DWP Pol PP Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Pembuatan Roti

Pertama, mengenai dasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.

Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD itu, dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Cegah Penyakit Tidak Menular, IBN Tegal Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan Lakukan Cek Kesehatan

Pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), 

"Kemudian pengambilan keputusan mengenai Rancangan Perda tentang perubahan APBD itu, dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir,"katanya.

Memasuki penyampaian Raperda, Ketua DPRD Wasisto memberikan kesempatan kepada bupati Pemalang untuk menyampaikan pidatonya terkait Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. 

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Berencana Sosialisasikan Kencana

Melalui Sekda Heriyanto Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan bahwa Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 dilakukan mendasarkan pada perkembangan dan/atau perubahan, yang meliputi tiga hal. 

Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, berupa pelampauan proyeksi pendapatan asii daerah (PAD) dan pendapatan transfer antar daerah, serta tidak tercapainya proyeksi pendapatan transfer Pemerintah Pusat, khususnya karena adanya kebijakan Pemerintah.

Kedua, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Khususnya karena adanya kebijakan penganggaran Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah ditentukan penggunaanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: