DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024

DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024

MENYERAHKAN - Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 diserahkan kepada Ketua DPRD untuk dilakukan pembahasan.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--

BACA JUGA:Adu Stategi Warnai Lomba Pitulasan Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal

"Ketiga, adanya keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (Silpa) harus digunakan pada tahun anggaran berjalan. Hal ini karena telah diketahuinya Silpa definitif berdasarkan LHP BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah  Daerah Kabupaten Pemalang dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Sehingga Silpa dimaksud harus digunakan dalam tahun anggaran 2024,"ujarnya.

Berdasarkan uraian di atas, maka Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 pada dasarnya merupakan penyesuaian capaian target kinerja dan/atau perkiraan/rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah Kabupaten Pemalang yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBD Induk. 

BACA JUGA:Sukseskan GABS, Dinkes Datangi SMA Negeri 2 Slawi Lakukan Cek Kesehatan

Dalam implementasinya, Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 disusun dalam kerangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: