Sudah Lunas, BRI Belum Kembalikan Sertifikat, Nasabah Tempuh Jalur Hukum, OJK Minta Bank Bertanggungjawab

Sudah Lunas, BRI Belum Kembalikan Sertifikat, Nasabah Tempuh Jalur Hukum, OJK Minta Bank Bertanggungjawab

KETERANGAN - Kepala OJK Tegal Novianto Utomo meminta bank BRI segera bertanggung jawab atas sertifikat milik nasabah.Foto:Agus Wibowo/diswayjateng.disway.id--

Contohnya, Bank harus membuat pengganti sertifikat. Tidak boleh lepas tangan. Jadi, jika memang sudah lunas maka harus diganti. ”Sedangkan kepada nasabah yang merasa dirugikan, kami berharap segera mengadu ke OJK. Sehingga kami pun bisa melakukan tindak lanjut, meski bank BRI bukan bagian dari pengawasannya secara langsung. Namun kami juga bisa berkordinasi atau melaporkan pengawas atau di OJK Pusat,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: