Pedagang Pasar Trayeman Kabupaten Tegal Keberatan dengan E-Retribusi, Kenapa?

Pedagang Pasar Trayeman Kabupaten Tegal Keberatan dengan E-Retribusi, Kenapa?

MENGADU - Sejumlah pedagang Pasar Trayeman Slawi Kabupaten Tegal saat mengadu ke dinas soal e-retribusi.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

Dia menjelaskan, surat izin saat tidak berjualan, dapat diserahkan ke UPTD 1 yang membawahi Pasar Trayeman. Jika ada surat izin, maka tidak dikenakan tunggakan retribusi. 

Menanggapi soal e-retribusi, Teguh membeberkan, Pasar Trayeman sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga CV Karsa Bayu. Pada saat itu, tidak ada pungutan retribusi dari pemerintah daerah. Namun setelah diambilalih Pemkab Tegal karena kontrak pengelolaan sudah habis, maka Pemkab Tegal menarik retribusi sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

BACA JUGA:Dinas Perkim Berupaya Selesaikan 1.000 Sertifikat Aset Milik Pemkab Tegal

"Sebelum adanya e-retribusi, pedagang bisa bayar separuhnya. Kalau dengan e-retribusi harus bayar penuh, karena tidak menjadi tunggakan," kata Imam.

Kondisi itu, lanjut dia, membuat para pedagang Pasar Trayeman merasa keberatan. Padahal, tarif retribusi sudah sesuai aturan, yakni Pasar Trayeman Tipe A untuk kios Rp500 per meter persegi per hari, los Rp400 per meter persegi per hari, serta tambahan uang kebersihan Rp500 per hari. Untuk keamanan tidak masuk dalam Perda, namun inisiatif para pedagang pasar.

BACA JUGA:Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Tegal Diminta Lakukan ILTB dengan Tes Mantoux

"Pedagang lemprakan juga ada tarifnya Rp350 per meter persegi per hari, tapi masih manual dengan karcis," kata Teguh.

Teguh menambahkan, jumlah kios di Pasar Trayeman sekitar 400 unit, tapi yang terpakai sekitar 300, sedangkan sisanya rusak kebakaran. 

"Sementara untuk jumlah los sekitar 1.000 unit," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: