Berapa Lama Blacklist BI Checking Berlaku? Ini Penjelasannya

Berapa Lama Blacklist BI Checking Berlaku? Ini Penjelasannya

Berapa Lama Blacklist BI Checking Berlaku? Simak Penjelasannya-Tangkapan layar diswayjateng.id-

1. Cek BI Checking Secara Berkala

Setelah melunasi semua utang yang tertunggak, Anda dapat memantau status kredit secara berkala. Cara untuk mengecek BI checking sangat mudah, dapat dilakukan secara online melalui situs https://idebku.ojk.go.id.

Setelah melunasi semua utang yang tertunggak, mintalah surat keterangan lunas dari bank. Biasanya, bank akan menerbitkan surat tersebut meskipun tidak diminta

2. Melunasi Semua Utang

Langkah kedua untuk pemutihan BI checking adalah melunasi semua utang yang tertunggak. Seperti yang telah disebutkan, status riwayat kredit buruk tidak akan hilang secara otomatis meskipun sudah lebih dari 60 bulan. Satu-satunya cara untuk memperbaiki skor kredit adalah dengan melunasi semua utang yang masih tertunggak.

3. Kunjungi Kantor OJK

Setelah mendapatkan surat lunas, Anda dapat mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi pelunasan utang tersebut. Setelah itu, OJK akan mulai memproses perubahan skor kredit Anda.

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Pinjaman Tanpa BI Checking?

Demikian ulasan ketentuan berapa lama blacklist BI Checking berlaku beserta penjelasannya. Gunakanlah solusi keuangan tersebut dengan bijak agar terhindar dari daftar nasabah hitam karena berpengaruh pada pinjaman Anda dimasa depan. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: