Ingin Mendapatkan Pinjaman Tanpa BI Checking?
pinjaman tanpa bi checking --foto danafina.com
DISWAY JATENG.ID - Pinjaman tanpa BI checking bisa menjadi solusi buat kalian yang membutuhkan dana cepat, tetapi memiliki skor BI checking yang jelek. Ditambah jika kalian belum memiliki dana dan waktu untuk melunasi cicilan sebelumnya.
BI Checking merupakan layanan informasi yang bermanfaat untuk mengetahui catatan riwayat kredit seorang debitur. Tujuan adanya BI Checking untuk mengetahui kemampuan seseorang dalam melakukan pembayaran kredit yang akan diambil. Jika kalian memiki skor kredit jelek perlu mengetahui beberapa pinjaman tanpa BI checking.
Pinjaman tanpa BI checking perlu diketahui bagi yang memiliki skor kredit buruk, sebab memudahkan dalam pengajuan pinjaman kembali dengan cepat, saat membutuhkan dana darurat.
Dibawah ini ada beberapa pinjaman tanpa BI checking yang dapat kalian lakukan untuk mencari solusi jika memiliki skor kredit yang jelek.
BACA JUGA:Ketahui Tips Mendapatkan Pinjaman Tanpa BI Checking yang Aman dan Terpercaya
Saat ini, ada sekitar 102 pinjol yang telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. Kalian bisa memperoleh pinjaman dana tunai dari aplikasi tersebut tanpa harus melewati proses BI Checking. Tidak perlu khawatir, selama mengikuti ketentuan dari OJK, transaksi yang dilakukan bisa dipercaya.
Syarat Mengajukan Pinjaman Tanpa BI Checking
1. Merupakan WNI
Hal ini untuk memastikan peminjam sebagai warga negara tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Syarat ini bisa dibuktikan dengan penyerahan salinan kartu identitas berupa E-KTP.
2. Rekening Bank
Hal ini bertujuan untuk memudahkan transaksi, baik untuk menerima dana maupun untuk melakukan pembayaran.
3. Batas Usia
Masing-masing penyedia jasa menetapkan batas yang berbeda. Ada yang menentukan usia peminjam antara 21-45 tahun, tetapi ada pula yang memperbolehkan peminjam berusia 18 tahun ke atas. Tujuannya untuk memastikan peminjam memiliki pendapatan sendiri sehingga bisa melunasi kewajibannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: