Penegakan Perda KTR di Kabupaten Pemalang Belum Capai Target, Apa Sebabnya?

Penegakan Perda KTR di Kabupaten Pemalang Belum Capai Target, Apa Sebabnya?

SOSIALISASI - Sosialisasi dan pembinaan Satgas KTR Kabupaten Pemalang.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma). Melakukan sosialisasi dan pembinaan tentang penguatan satuan tugas (satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan OPD. Sosialisasi tersebut didasari adanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Hariyanto menyampaikan,  kebijakan KTR harus kembali disuarakan terutama di wilayah OPD. Hal ini berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi awal penerapan Perda KTR di 7  kawasan tahun 2023 yang tersebar di Kota Pemalang. 

BACA JUGA:Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Tegal Diminta Lakukan ILTB dengan Tes Mantoux

"Adapun hasilnya diperoleh persentase kawasan yang mematuhi Perda KTR itu, belum mencapai target,"katanya saat membuka sosialisasi dan pembinaan tentang penguatan satgas KTR.

Selain Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang KTR, juga mempunyai Perbup. Namun , karena adanya Covid-19 pelaksanaannya belum maksimal. 

"Jadi untuk memaksimalkan hasilnya, kita bekerjasama dengan MTCC Unnima laksanakan pelatihan satgas KTR di lingkungan OPD,"ujarnya.

BACA JUGA:Gembleng Kesamaptaan Satgas Penanggulangan Bencana

Ketua MTCC Unnima Dr Dra Retno Rusdjijati menjelaskan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan pada tahun 2023. Ddengan sektor yang berbeda. Sebelumnya memilih organisasi kepemudaan dan remaja, sedangkan di tahun ini  menitik beratkan kepada OPD. 

"Dimana OPD merupakan kantor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Untuk itu perlu adanya ketegasan dan penertiban tentang KTR di tiap wilayah dinas,"jelasnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Berupaya Selesaikan 1.000 Sertifikat Aset Milik Pemkab Tegal

Ditegaskan, sarana olahraga, ibadah, tempat kerja, angkutan umum, dan tempat-tempat umum lainnya jelas dilarang. Apalagi wilayah pelayanan di kantor OPD, mestinya harus mendorong tiap dinas memiliki tempat khusus untuk merokok. 

'Sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat dan harapannya langkah ini dapat mengurangi jumlah perokok terutama di usia remaja.  Penegakan aturan ini bisa dilaksanakan dengan baik, dalam rangka mengurangi angka perokok terutama pada usia remaja,"paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: