Tingkat Kebocoran Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tegal Capai 62 %

Tingkat Kebocoran Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tegal Capai 62 %

OPTIMIS - Kolaborasi Pemkab Tegal dan InSwA untuk menekan kebocoran pengelolaan sampah.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Penyusunan dokumen masterplan pengelolaan sampah induk Kabupaten Tegal mulai memasuki babak baru. Indonesia Solid Waste Association (InSWA) bekerjasama dengan Pemkab Tegal mengadakan stakeholder meeting pertama mengadakan evaluasi terhadap hasil survei pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Muchtar Mawardi menyatakan  bahwa hasil survei timbulan sampah Kabupaten Tegal tahun 2024 yang dilakukan  InSWA sebesar 670 ton/hari yang dihasilkan dari sumber sampah domestik dan nondomestik.

BACA JUGA:Bersih-bersih Pasar Trayeman Kabupaten Tegal

"Ini menggambarkan penyumbang sampah terbesar masih didominasi dari sampah rumah tangga, yaitu sebesar 80 persen dari total timbulan sampah yang ada," ujarnya.

Sedangkan komposisi jenis sampah yang terbesar berupa sampah organik yang berasal dari sisa makanan 52,5 persen, plastik film (kresek) 20,96 %, limbah B3 9,1 %, lain- lain 17,5 %. 

Sementara itu,  Sekjen InSWA M Satya Oktamalandi, memaparkan, masih banyaknya PR (hal yang harus dilakukan) oleh Pemkab Tegal. Dari timbulan sampah sebesar 670 ton/hari ternyata tingkat kebocorannya mencapai angka 68 persen. Sedangkan sampah terkelola baru sebesar 32 %. Kebocoran sampah ini merupakan gambaran perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan (liar). 

“Kondisi ini merata terjadi di seluruh desa dan kota yang ada," cetusnya.

BACA JUGA:Bentuk Posko Darurat Bencana di Kabupaten Tegal

Menurutnya, terdapat  beberapa aspek yang harus mendapat perhatian serius dari para pihak. Seperti aspek hukum yang menyangkut peraturan dan teknis pelaksanaannya, sistem kelembagaan dalam pengelolaan sampah baik formal maupun informal. Aspek anggaran, sosial budaya dan teknologi. Suatu hal yang menggembirakan dari hasil survei yang dilakukan bahwa terdapat 209 desa/kelurahan dari 287 desa/kelurahan yang sudah ada pengelolaan sampah, baik secara kelembagaan maupun pengelolaan mandiri.

“Sedangkan 60 % atau sekitar 169 desa sudah memiliki Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah," ungkapnya.

BACA JUGA:Semarak HUT ke-59 SMP Negeri 1 Adiwerna Kabupaten Tegal

Gerakan yang dimulai dari arus bawah menjadi energi terbesar yang dimiliki oleh Kabupaten Tegal. Maka optimisme pengelolaan sampah akan dapat dilaksanakan, saat masyarakat maupun pemerintah bergerak ke arah sama yang berdampak pada kebersihan lingkungan dan kesehatan. Tentunya juga dapat dijadikan sebagai salah satu investasi dalam pengembangan sektor pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: