Tidak Bisa Menafkahi, Faktor Utama Tingginya Perceraian di Kabupaten Pemalang

Tidak Bisa Menafkahi, Faktor Utama Tingginya Perceraian di Kabupaten Pemalang

PENGADILAN AGAMA - Suasana kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang.Foto:M Ridwan/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Sebanyak ribuan istri di Kabupaten Pemalang telah menceraikan suaminya dengan alasan tidak bisa menafkahi.

"Ada ribuan perkara cerai yang diajukan pihak istri karena masalah nafkah," kata Humas Pengadilan Agama Pemalang Sobirin.

Untuk pemicu perceraian rata-rata karena faktor ekonomi, kalau dari pihak cerai gugat itu pemberian nafkah. Tidak bisa memenuhi kebutuhan primer atau kebutuhan rumah tangga.

BACA JUGA:Bersih-bersih Pasar Trayeman Kabupaten Tegal

Dalam data yang berhasil dihimpun, di Kabupaten Pemalang terdapat kasus perceraian di tahun 2023 sebanyak 3.821. Sedangkan di tahun 2024 hingga  saat ini terdapat 2.211 kasus cerai.

Selain permasalahan ekonomi, kasus perceraian di Kabupaten Pemalang juga didominasi alasan perselingkuhan. Baik itu yang dilakukan suami maupun istri.

BACA JUGA:Bentuk Posko Darurat Bencana di Kabupaten Tegal

”Selain ekonomi, ada pihak ketiga, baik karena wanita idaman lain atau pria idaman lain,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: