2 Warga Iran Dideportasi karena Lakukan Gendam di Kabupaten Pemalang

2 Warga Iran Dideportasi karena Lakukan Gendam di Kabupaten Pemalang

DEPORTASI - Dua warga asing ditangkap dan dideportasi ke negaranya.Foto:M Ridwan/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang. Keduanya ditangkap karena meresahkan warga dengan aksi gendam atau hipnotis modus tukar uang di Pantura beberapa minggu lalu.

Dua WNA itu adalah inisial AM, 41 dan SH, 21. Keduanya mempunyai izin tinggal kunjungan berlaku 2 Juni hingga 31 Juli 2024. Keduanya dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:Adakan Rakor Penanggulangan Kemiskinan di Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang Ari Widodo mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari adanya video viral bernarasi dua WNA yang melakukan aksi gendam dengan modus tukar uang di wilayah kabupaten Pemalang.

"Awal bulan Juli, kita dapat informasi tentang kejadian hipnotis atau gendam yang dilakukan oleh WNA di wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, kita terjunkan tim ke lapangan," kata Ari.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Adakan Optimalisasi Relawan dalam Penanggulangan Bencana

Kedua WNA tersebut diamankan berdasarkan rekaman laporan dan rekaman CCTV pada 16 Juli lalu di salah satu hotel di Pemalang Dengan bantuan pengamanan dari Polres Pemalang, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari tangan kedua pelaku, diamankan paspor, print berita sosial media, rekaman CCTV. Hasil pemeriksaan bahwa pelaku menyatakan dirinya adalah benar orang sebagaimana dalam rekaman CCTV yang viral tersebut.

BACA JUGA:Solidkan Kerja Sama BKK, Dukung Penempatan Tenaga Kerja

"Setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, maka dua orang WNA tersebut didetensi di ruang Detensi Imigrasi Pemalang terhitung tanggal 16 Juli 2024 hingga hari ini, yang akan dideportasi ke negaranya ke Iran," ungkap Ari.

Deportasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut berbunyi pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing. Yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Aksi Pencegahan Stunting Sasar Kalangan Remaja Putri Kota Tegal

"WNA tersebut viral di media sosial saat melakukan aksi hipnotis pedagang di Pemalang di awal Juli lalu dan aksinya tersebut terekam CCTV," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: