Awas Penipuan Pinjaman Online, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini

Awas Penipuan Pinjaman Online, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini

penipuan pinjaman online--

DISWAY JATENG - Penipuan pinjaman online sudah sangat marak terjadi di zaman sekarang, jika anda tidak berhati-hati dalam menggunakan smartphone maka bisa saja menjadi korban dari para oknum.

Penipuan pinjaman online ini tentunya akan merugikan para korbannya terutama dari segi keuangan, oleh sebab itu anda perlu mengetahui berbagai ciri-cirinya.

Pasalnya terdapat banyak ciri-ciri penipuan pinjaman online yang sangat menonjol, jika anda tidak teliti dan waspada maka anda akan masuk kedalam permainan mereka.

Berikut ini akan kami bahas secara lengkap mengenai penipuan pinjaman online yang perlu anda ketahui supaya terhindar dari berbagai kejahatan yang akan merugikan, yuk simak ulasannya dibawah ini.

BACA JUGA:5 Modus Penipuan Pinjaman Online Via Sosial Media, Pahami dan Kenali Ciri-cirinya!

 

Penipu pinjol ilegal kerap menggunakan berbagai modus untuk merayu calon korbannya. Beberapa modus yang umum ditemui antara lain:

  1. Penawaran Pinjaman Cepat dan Mudah: Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah dan proses pencairan yang cepat. Mereka akan menjanjikan dana cair tanpa perlu banyak dokumen atau agunan.
  2. Bunga Rendah dan Tenor Singkat: Untuk menarik minat calon korban, pinjol ilegal menawarkan suku bunga yang terbilang rendah dan tenor pinjaman yang singkat. Padahal, di balik penawaran menarik tersebut, terdapat jebakan bunga yang sangat tinggi dan biaya tambahan yang tidak terduga.
  3. Teror dan Intimidasi: Jika korban tidak mampu membayar utang sesuai dengan kesepakatan, pinjol ilegal akan melakukan teror dan intimidasi. Mereka akan menghubungi kontak darurat korban, menyebarkan informasi pribadi, hingga mengancam keselamatan jiwa.
  4. Aplikasi Palsu: Pinjol ilegal seringkali membuat aplikasi palsu yang mirip dengan aplikasi pinjol resmi. Tujuannya adalah untuk mengelabui calon korban agar mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Untuk menghindari menjadi korban penipuan pinjaman online, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal. Berikut beberapa ciri yang dapat dijadikan sebagai patokan:

  1. Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, pastikan Anda hanya meminjam uang melalui platform pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  2. Proses Pencairan Sangat Cepat: Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pencairan dana yang sangat cepat, bahkan dalam hitungan menit. Proses yang terlalu cepat tanpa verifikasi data yang ketat patut dicurigai.
  3. Persyaratan Mudah dan Fleksibel: Pinjol ilegal seringkali tidak meminta persyaratan yang rumit, seperti slip gaji atau agunan. Mereka bahkan bersedia memberikan pinjaman kepada siapa saja tanpa melihat kemampuan membayar.
  4. Bunga Tinggi dan Biaya Tambahan: Pinjol ilegal menerapkan suku bunga yang sangat tinggi dan berbagai macam biaya tambahan yang tidak jelas. Hal ini membuat total utang yang harus dibayar menjadi membengkak.

Cara Melindungi Diri dari Penipuan Pinjaman Online :

  1. Cek Legalitas Pinjol: Sebelum memutuskan untuk meminjam uang, pastikan pinjol tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda dapat mengecek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
  2. Baca Syarat dan Ketentuan: Bacalah dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum menandatangani perjanjian pinjaman. Perhatikan besaran bunga, biaya tambahan, dan jangka waktu pembayaran.
  3. Hati-Hati dengan Penawaran yang Terlalu Menggiurkan: Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang terlalu mudah dan cepat. Ingatlah bahwa tidak ada yang gratis di dunia ini.
  4. Laporkan ke OJK: Jika Anda merasa menjadi korban penipuan pinjol, segera laporkan kejadian tersebut ke OJK. Anda juga dapat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Hindari Penipuan Pinjaman Online Gunakan 4 Cara Ini, Nomor 3 Jangan Berikan Data Pribadi Sembarangan

Nah itulah modus penipuan pinjaman online, ciri-ciri pinjol ilegal, serta cara menghindari yang wajib anda ketahui. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: