Kenali 4 Bentuk Teror yang Dilakukan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Menghadapinya

Kenali 4 Bentuk Teror yang Dilakukan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Menghadapinya

bentuk teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal --foto ngopibareng.id

2. Bunga dan Biaya yang Tidak Wajar

Pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga dan biaya yang jauh melampaui batas yang wajar dan legal. Mereka memanfaatkan kebutuhan mendesak dari konsumen untuk mengenakan bunga dan biaya yang sangat tinggi, bahkan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan oleh otoritas keuangan.

BACA JUGA:3 Cara Ampuh Bebas dari Teror Pinjol Ilegal

3. Peretasan dan Penipuan 

Beberapa Pinjol ilegal bahkan terlibat dalam praktik peretasan dan penipuan. Mereka bisa menggunakan data pribadi yang mereka kumpulkan untuk mengakses akun bank atau kartu kredit konsumen, atau bahkan menjual informasi tersebut kepada pihak ketiga.

4. Ancaman dan Intimidasi

Bentuk teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal berikutnya yaitu ancaman dan intimidasi. Untuk memaksa pembayaran dari konsumen, Pinjol ilegal seringkali menggunakan taktik intimidasi dan ancaman. Mereka mungkin mengirim pesan teks atau telepon yang mengancam untuk mempermalukan atau bahkan mengancam kekerasan fisik jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu.

Apakah Teror Pinjol Bisa Dilaporkan?

Meskipun Pinjol ilegal seringkali beroperasi di luar batas hukum, konsumen tidak sepenuhnya tanpa perlindungan hukum. Berdasarkan UU P2SK oleh Komisi XI DPR RI di awal tahun 2023, dikatakan bahwa pelaku pinjol ilegal dapat dihukum pidana maksimal 10 tahun dan bisa didenda Rp1 triliun. 

BACA JUGA:7 Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal dan Legal

Selain itu, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), khususnya pada Pasal 62 ayat (1) POJK itu mewajibkan perusahaan pinjol untuk memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen yang dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika kalian mendapatkan ancaman teror pinjol ilegal, kalian bisa melaporkan tindakan tersebut kepada berbagai pihak yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kepolisian, dan organisasi konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Itulah beberapa informasi seputar bentuk teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal beserta cara menghadapinya yang perlu kalian ketahui dan dapat dilakukan agar pihak DC tidak semena-mena. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: