3 Cara Ampuh Bebas dari Teror Pinjol Ilegal

3 Cara Ampuh Bebas dari Teror Pinjol Ilegal

cara bebas dari teror pinjol ilegal --foto vidio

DISWAY JATENG - Berikut ada beberapa cara bebas dari teror pinjol ilegal, meskipun pinjol alias pinjaman online menawarkan berbagai keuntungan yang menarik, ada salah satu risiko yang perlu diperhatikan khususnya jika terjadi galbay. 

Cara bebas dari teror pinjol ilegal bisa kalian lakukan dan terapkan dengan mudah. Sebagaimana yang diketahui, bahwa platform pinjol alias pinjaman online yang ilegal seringkali melakukan penagihan yang tidak lazim. 

Platform pinjol ilegal masih menjadi permasalahan bagi banyak orang sehingga menimbulkan berbagai macam risiko kerugian. Agar tidak terjadi berbagai hal yang merugikan, kalian perlu tahu cara bebas dari teror pinjol ilegal. 

Jika saat ini kalian sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal, dibawah ini ada beberapa cara bebas dari teror pinjol ilegal yang bisa kalian coba dan lakukan. 

BACA JUGA:Tetap Waspada! Inilah Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal yang Bikin Resah, Lakukan Cara Cerdas Ini

Meski kerap diberantas oleh pemerintah dan berbagai pihak, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menagih konsumen dengan cara meneror dan menggunakan ancaman debt collector (DC) tampaknya belum akan surut dalam waktu dekat.

Tidak jarang, pinjol ilegal mengancam akan menyebarkan hal-hal yang tidak senonoh dari nasabah, sebab keterlambatan pembayaran tagihan atau tidak bisa melunasi utang alias terjadi galbay (gagal bayar).

Mengutip akun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui Instagram resminya @ccicpolri, Sabtu (16/10/2021), ada 3M yang bisa dilakukan masyarakat, apabila menerima ancaman dari pinjol abal-abal.

Cara Bebas dari Teror Pinjol Ilegal 

1. Lapor ke Polisi

Cara bebas dari teror pinjol ilegal bisa dengan membuat laporan ke polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

2. Lapor ke OJK 

Mengadukan debt collector (DC) dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

3. Kumpulkan Seluruh Bukti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: