Tetap Waspada! Inilah Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal yang Bikin Resah, Lakukan Cara Cerdas Ini

Tetap Waspada! Inilah Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal yang Bikin Resah, Lakukan Cara Cerdas Ini

cara mengatasi teror pinjol ilegal--trenasia

DISWAY JATENG - Meski kerap diberantas oleh pemerintah dan berbagai pihak, kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menagih konsumen dengan cara meneror dan menggunakan ancaman debt collector tampaknya belum akan surut dalam waktu dekat.

Tak jarang, pinjol ilegal mengancam akan menyebarkan hal-hal yang tidak senonoh dari nasabah, karena keterlambatan pembayaran tagihan atau tidak bisa melunasi utang.

Pinjol ilegal meresahkan masyarakat karena menggunakan teror dan intimidasi untuk menekan mereka yang tak mampu melunasi utang tepat waktu. Menekan nasabah dengan teror dan intimidasi bertentangan dengan aturan yang dibuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam aturan, nasabah yang tak mampu membayar tepat waktu cukup diberi surat peringatan, bukan diteror dan disebarkan data pribadinya. 

Jika dilihat dari perspektif hukum, pinjol ilegal yang meneror dan mengancam nasabah dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU19/2016. 

Dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi sebagaimana dalam Pasal 29 UU ITE, dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA:5 Cara Agar DC Pinjol tidak Datang ke Rumah, dan Ketahui Cara Menghadapinya

Berikut adalah tips mengatasi teror pinjol ilegal :

  1. Hapus semua kontak di ponsel. Jika teror sangat serius, usahakan tidak ada nomor lagi dalam ponsel itu.
  2. Hapus semua cache dan data serta matikan semua permintaan izin akses aplikasi pada ponsel, lalu lakukan uninstall aplikasi.
  3. Ubah email dan nama akun media sosial. Usahakan jangan memakai nama asli. Jangan cantumkan nomor ponsel di akun media sosial.
  4. Jika kalian menggunakan aplikasi Get Contact, matikan visible agar tidak terlacak dan jangan pernah membuka aplikasi itu lagi. Tak lain, kebanyakan debt collector alias tim penagih akan mencari lewat Get Contact.
  5. Atur panggilan menjadi autotolak panggilan masuk
  6. Atur WhatsApp agar akun kalian tidak sembarang masuk ke dalam suatu grup. 

Cara-cara tersebut, menurut mereka, dapat dlakukan apabila terjebak utang di pinjol dan mendapatkan teror atau ancaman. Atau kalian bisa melakukan hal berikut ini :

  • Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman. Datang ke kantor polisi terdekat
  • Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
  • Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

19.711 Aduan Sejak 2019

OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) melaporkan adanya banyak aduan terhadap aksi perusahaan pinjol ilegal yang terus merebak selama beberapa waktu terakhir.

Sejak 2018, pihak otoritas bersama dengan Kepolisian RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menindak 3.516 aplikasi rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjaman online (pinjol) ilegal," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso melalui keterangan resmi OJK.

Menurut laporan OJK sejak 2019, jumlah pengaduan terkait aksi pinjaman online ilegal mencapai 19.711. Sebanyak 52,97% (10.411) diantaranya masuk dalam kategori pelanggaran ringan/sedang, sementara 47,03% (9.270) aduan lainnya masuk kategori pelanggaran berat.

BACA JUGA:Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak Nasabah? Simak Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: