Pengusaha Wajib Sediakan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

Pengusaha Wajib Sediakan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja

WORKSHOP FASKESJA - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal mengadakan Workshop Pengembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja.Foto:K Anam S/diswayjateng.disway.id--

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Gencarkan Sosialisasi Kebencanaan

Lebih lanjut Adi menambahkan, Gubernur Jawa Tengah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/0002599 tertanggal 28 Maret 2024 tentang Penyediaan Tempat Penitipan Anak Pekerja atau Buruh (Daycare). Surat Edaran tersebut dikeluarkan dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran pekerja atau buruh dan pemenuhan hak anak.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Dinas Kesehatan Kota Tegal Taryuli dalam materinya menjelaskan penanggulangan TB atau tuberculosis di tempat kerja. TB adalah penyakit menular yang disebabkan kuman mycrobacterium tuberculosis. TB dikenal orang dengan sebutan TBC, penyakit tiga huruf, paru-paru basah, flek paru dan lainnya.

Kuman TB paling sering menyerang paru-paru tetapi juga dapat menyerang organ tubuh lainnya seperti kelenjar getah bening, tulang, otak, kulit, dan lainnya. “TB bukan penyakit keturunan atau guna-guna,” ungkap Yuli.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Lebaksiu Kabupaten Tegal Butuh TPS, Pimpinan DPRD Siap Akomodir

Yuli menjelaskan, gejala utama TB adalah batuk terus menerus. Gejala lainnya demam meriang berkepanjangan, sesak nafas dan nyeri dada, berat badan menurun, kadang dahak bercampur darah, nafsu makan menurun, dan berkeringat di malam hari meski tanpa melakukan kegiatan. TB menular dengan cara terhirup melalui udara bebas.

Anak-anak, orang dengan HIV/AIDS, orang usia lanjut, orang diabetes melitus, perokok, dan orang kontak erat atau kontak serumah dengan pasien TB. Pencegahan penularan TB antaralain dengan minum obat teratur, menutup mulut saat batuk dan bersin dengan sapu tangan, tidak membuang dahak sembarangan, membuang dahak ke lubang toilet, serta penyediaan ventilasi udara baik.

BACA JUGA:Aspirasi Warga Terwujud, Jalan Margasari-Pagerbarang Kabupaten Tegal Diperbaiki

Salah satu perusahaan yang telah memenuhi fasilitas kesejahteraan adalah PT Dong Cai Garment Indonesia Kota Tegal. HRD PT Dong Cai Garment Indonesia Kota Tegal M Seftian Akbar mengungkapkan, fasilitas kesejahteraan yang sudah dipenuhi yaitu fasilitas ibadah, fasilitas olahraga, fasilitas kantin atau katering, fasilitas rekreasi, fasilitas antar jemput, fasilitas perokok, dan fasilitas laktasi. 

Ruangan menyusui dilengkapi dengan lemari pendingin, obat-obatan dan alat kesehatan, dua bilik pisah antara pasien laki-laki dan perempuan, dengan dokter dan perawat bersertifikasi. PT Dong Cai Garment Indonesia Kota Tegal juga memiliki logbook kejadian kecelakaan kerja dan karyawan sakit dan telah mendirikan Koperasi Dongcai Semesta Sejahtera sejak Januari 2023. 

BACA JUGA:Rakor Pengendalian Inflasi, Pj Wali Kota Tegal: Sudah Bagus

Koperasi ini merupakan koperasi konsumen untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh perusahaan. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: