Pengusaha Wajib Sediakan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
WORKSHOP FASKESJA - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal mengadakan Workshop Pengembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja.Foto:K Anam S/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL - Tujuan pembangunan kesejahteraan keluarga adalah memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 menyebutkan, kesejahteraan pekerja atau buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.
Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja atau buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Demikian dikemukakan dalam Workshop Pengembangan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 di Hotel Bahari Inn Kota Tegal.
Workshop dibuka Plt Kepala Disnakerin Rita Marlianawati dengan diikuti 40 perusahaan dan menghadirkan narasumber Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Adi Nugroho, Pejabat Fungsional Dinas Kesehatan Kota Tegal Taryuli, dan HRD PT Dong Cai Garment Indonesia Kota Tegal M Seftian Akbar.
BACA JUGA:Awal Agustus,Stadion Trisanja Slawi Kembali Diaktifkan
Plt Kepala Disnakerin Kota Tegal Rita Marlianawati mengatakan, jenis fasilitas kesejahteraan yang wajib disediakan pengusaha dengan memperhatikan kebutuhan pekerja atau buruh dan ukuran kemampuan perusahaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Antara lain pelayanan KB, Tempat penitipan anak, perumahan pekerja atau buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi,” kata Rita.
Di Kota Tegal terdapat 548 perusahaan, baik itu perusahaan besar, menengah, maupun kecil dengan jumlah pekerja 27.498 orang. Perusahaan yang terdata telah menyediakan fasilitas kesejahteraan sebanyak 160. “Dengan diadakannya workshop ini semoga memberikan pemahaman bagi perusahaan dalam penyediaan dan pengembangan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja,” ungkap Rita.
BACA JUGA:Bantu Registrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir
Materi selanjutnya disampaikan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Adi Nugroho. Disampaikan Adi, dampak tersedianya fasilitas kesejahteraan di perusahaan bagi pekerja atau buruh yaitu menumbuhkan disiplin dan etos kerja, mendorong motivasi dan inovasi, dan menumbuhkan rasa memiliki dan loyalitas.
“Bagi perusahaan, mengurangi atau meredam gejolak dan tuntutan pekerja, memberi tambahan penghasilan pekerja tanpa menambah beban perusahaan, dan menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha,” sebut Adi.
Diungkapkan Adi, peningkatan fasilitas kesejahteraan membutuhkan komitmen pengusaha dengan pekerja serta upaya dan peran Pemerintah, seperti dengan melakukan rapat koordinasi peningkatan fasilitas pekerja, pembinaan dan monitoring ke Perusahaan, koordinasi dengan instansi terkait atau lintas sectoral, dan fasilitasi pembangunan rusunawa bagi pekerja atau buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: