Daftar Aplikasi Pinjol Cair 200 Ribu, Solusi Instan untuk Penuhi Kebutuhan Mendesak

Daftar Aplikasi Pinjol Cair 200 Ribu, Solusi Instan untuk Penuhi Kebutuhan Mendesak

Daftar aplikasi pinjol cair 200 ribu--

DISWAY JATENG - Sedang membutuhkan dana darurat dengan jumlah kecil? Kini tersedia aplikasi pinjol cair 200 ribu yang bisa jadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Platfrom pinjaman online di bawah ini sudah aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol cair 200 ribu bahkan bisa mencairkan dana tanpa perlu waktu lama.

Dengan adanya limit yang rendah bisa menjadi pilihan Anda yang saat ini butuh dana dengan jumlah kecil. Aplikasi pinjol cair 200 ribu bisa jadi pilihanmu.

BACA JUGA:5 Pinjol Tanpa Rekening Cair ke e-Wallet, Bisa Lewat OVO, DANA, Gopay

Lantas aplikasi atau platfrom pinjol cair 200 ribu apa saja yang aman digunakan? Berikut daftar beserta penjelasan lengkapnya.

1. AdaKami

AdaKami merupakan pinjol cair 200 ribu pertama yang bisa jadi pilihan untuk Anda gunakan. Aplikasi pinjaman online satu ini cukup populer digunakan di Indonesia.

Produk pinjaman yang ditawarkan seperti limit tinggi maksimal mencapai Rp80 juta. Selain itu, untuk suku bunga yang diberikan di bawah 3% per bulan dan cicilan bisa disesuaikan sampai 12 bulan.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Limit Rendah, Solusi Kebutuhan Mendesak Secara Cepat

AdaKami menawarkan pengajuan pinjaman yang mudah hanya dengan KTP dan rekenig pribadi pinjaman dapat dicairkan. Untuk pinjaman dan waktu pengembalian dapat disesuaikan dengan kebutuhan. 

2. Rupiah Cepat

Aplikasi pinjaman online Rupiah Cepat saat ini menjadi pilihan banyak pengguna untuk mendapatkan dana darurat. Produk pinjaman yang ditawarkan tidak memerlukan syarat ribet bahkan tanpa jaminan.

Untuk limit yang ditawarkan mulai dari 200 ribu sampai 50 juta dan dana tersebut bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Sedangkan untuk suku bunga 0,06% per hari dan waktu pengembalian dana 91 sampai 360 hari.

BACA JUGA:Waspada, Ketahui Ancaman Tidak Bayar Utang Pinjol yang Harus Diperhatikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: