4 Cara Kabur dari Pinjol Ilegal Beserta Risikonya, Bebas Penagihan

4 Cara Kabur dari Pinjol Ilegal Beserta Risikonya, Bebas Penagihan

Cara kabur dari pinjol ilegal--

DISWAY JATENG - Pinjaman online ilegal seringkali membuat khawatir penggunannya, khususnya nasabah galbay. Karena itu, ada beberapa cara kabur dari pinjol ilegal agar penagih tidak datang setiap hari.

Cara kabur dari pinjol ilegal juga memiliki risiko, jadi Anda harus mepertimbangkannya terlebih dahulu. Namun, mengingat teror atau penagihan pinjol ilegal membahayakan debitur maka cara ini bisa membantu Anda.

Memang bisa kabur dari pinjaman online ilegal? Jawabannya Bisa. Dengan cara kabur dari pinjol ilegal Anda bisa terbebas dari debt collector atau DC dan kerugian lainnya.

BACA JUGA:4 Cara agar Pinjol Tidak Bisa Akses Kontak dan Data Penting di Hp

Mau tahu apa saja cara kabur dari pinjol ilegal paling efektif? Berikut langkah yang bisa Anda lakukan untuk kabur dari pinjaman ilegal.

 

1. Ganti Nomor

Cara kabur dari pinjol ilegal pertama, yakni mengganti nomor. Pasalnya nomor HP menjadi media penagihan yang seringkali dilakukan untuk menagih utang.

Karena itu, Anda perlu menghilangkan jejak dari pinjol ilegal supaya tidak diganggu lagi. Jika Anda sudah ganti nomot baru, sebaiknya jangan gunakan NIK dan KK yang sama.

BACA JUGA:5 Pinjol Ilegal yang Tidak Ada DC Lapangan dan Aman Digalbay

2. Abaikan Penagihan

Mengabaikan penagihan bisa saja sulit untuk dilakukan jika posisi debitur menerima teror atau ancaman. Namun, penting diketahui bahwa debt collector pinjol ilegal tidak ada dasar hukum, sehingga mereka tidak bisa menggugat nasabah.

Karena itu, solusinya yakni mengabaikan penagihan sampai berhenti dengan sendirinya. Pasalnya perusahaan pijol ilegal akan terus mengeluarkan biaya untuk menyewa Debt Collector, Semakin lama ditagih maka perusahaan pinjol tersebut akan menderita kerugian.

Sebisa mungkin Anda juga perlu membatasi komunikasi dengan DC. Hindari membalas pesan atau telepon dari debt collector pinjaman ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: