Awas Terjerat Utang! Inilah 5 Fakta Pinjol Ilegal yang Menakutkan
fakta pinjol ilegal--
DISWAY JATENG - Pinjaman online yang belum mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentunya wajib dihindari karena akan menyebabkan kerugian di kemudian hari, dibawah ini akan mengulas fakta pinjol ilegal yang perlu diketahui.
Ada berbagai fakta pinjol ilegal yang perlu diketahui, hal ini bertujuan supaya anda menghindari penggunaannya.
Dengan mengetahui fakta pinjol ilegal maka secara otomatis anda akan menghindari penggunaannya yang akan membuat anda rugi dari berbagai segi, selain itu penggunaan platform yang belum resmi izinnya bisa saja menyebar luaskan data pribadi anda.
Oleh karena itu sangat penting sekali menghindari pengajuan pinjaman di platform yang tidak resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena fakta pinjol ilegal ini cukup menegangkan jika didengar.
BACA JUGA:Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Cara ini untuk Menghindarinya
Tak perlu berlama-lama lagi kami akan memberitahu berbagai fakta pinjol ilegal jika digunakan oleh debitur, yuk simak terus ulasannya dibawah ini.
1. Berkedok Aplikasi dan Website Menjamur
Fakta pinjol ilegal yang pertama yakni website menjamur. Kemudahan akses internet memungkinkan pinjaman online yang tidak resmi OJK ini beroperasi melalui aplikasi dan website. Mereka menjamur di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menawarkan berbagai iming-iming menarik, seperti proses pencairan dana yang instan dan persyaratan mudah.
2. Bunga Pinjaman Selangit dan Penagihan Brutal
Terjebak dalam jeratan pinjaman online yang tidak resmi OJK ini bagaikan mimpi buruk. Bunga pinjaman yang mencekik dan jauh melampaui batas wajar menjadi kenyataan pahit bagi para korban. Tak hanya itu, penagihan hutang yang brutal dengan teror, intimidasi, dan penyebaran data pribadi menjadi momok menakutkan.
3. Akses Data Pribadi yang Disalahgunakan
Pinjaman online yang tidak resmi OJK ini kerap meminta akses penuh terhadap data pribadi peminjam, seperti kontak, galeri foto, dan pesan. Data-data ini kemudian disalahgunakan untuk meneror peminjam dan bahkan disebarluaskan kepada kenalan mereka. Hal ini tentunya berpotensi mencoreng nama baik dan merusak hubungan sosial.
4. Modus Operandi Licik dan Berbahaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: