DTKS Disoal, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Sarankan Begini

DTKS Disoal, Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Sarankan Begini

RAPAT - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten TegalA Jafar mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq sedang memimpin rapat.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapat sorotan serius dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal. Diharapkan, ada pemutakhiran terhadap basis data ketahanan sosial dan keluarga. Sehingga DTKS sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Mestinya harus ada pemutakhiran DTKS. Dan itu dilakukan dari nol. Jangan cuma tambal sulam saja," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A Jafar, Jumat (19/7/2024).

Menurutnya, pemutakhiran DTKS itu tujuannya untuk menguatkan pondasi pembangunan Kabupaten Tegal tahun 2025.

BACA JUGA:Warga PSHT Kabupaten Pemalang Diharapkan Jadi Pendekar yang Tangguh

Tapi sayangnya, pemutakhiran DTKS belum masuk dalam rancangan KUA PPAS tahun 2025. Maka diharapkan, pemerintah daerah segera mengalokasikan anggaran untuk merombak total DTKS. 

"Jalan satu-satunya memang harus didata ulang, sehingga mempunyai data yang valid," ujar politisi PKB itu.

Dia juga menghendaki, Dinas Sosial (Dinsos) segera menyediakan tenaga pemutakhiran data seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Mereka bertugas untuk melakukan verifikasi data.

BACA JUGA:Indra Waspada Jabat Kapolres Tegal, Pindah Kemana Kapolres Sebelumnya?

Sejauh ini, yang ada adalah pemutakhiran data tapi tidak dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Sehingga yang memperoleh bantuan, banyak dari kalangan keluarga mampu. Jafar menyarankan, sebaiknya pemutakhiran data dilakukan oleh Dinas Sosial. Sedangkan operator desa bertugas sebagai input data. 

"Jika DTKS sudah valid, maka akan jadi acuan bansos, baik itu BLT, PIP, JKN, KIS, PBI dan lainnya," sambung Jafar. 

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Kabupaten Tegal Diminta Berikan Perlindungan Jaminan Sosial kepada Tenaga Kerja

Jafar mengaku tidak ingin distribusi bantuan sosial dari pemerintah salah sasaran. Warga tidak mampu justru diabaikan. Sedangkan oknum dari keluarga pamong yang terbilang mampu, tercatat sebagai penerima bantuan.

"Jika ada kendala administrasi, maka wajib dibantu oleh petugas pemutahiran data. Tapi, harus benar-benar tidak mampu. Jangan sampai memasukan data sembarangan, seperti keluarga atau lainnya yang mampu," tandasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: