Daftar 5 Pinjol Syariah Legal Resmi OJK 2024 Beserta Keunggulannya

Daftar 5 Pinjol Syariah Legal Resmi OJK 2024 Beserta Keunggulannya

Pinjol syariah legal resmi OJK 2024--

DISWAY JATENG - Pinjaman online alias pinjol kini menjadi pilihan banyak orang karena mudah untuk diajukan. Aplikasi pinjol syariah legal resmi OJK 2024 kini menjadi andalan karena memiliki banyak keunggulan.

Pinjol syariah legal resmi OJK menawarkan proses pencairan yang mudah dan singkat. Namun, untuk menghindari kerugian sebaiknya Anda hindari menggunakan platfrom pinjaman ilegal.

Dengan menggunakan aplikasi pinjol syariah legal resmi OJK Anda tidak akan diberatkan dengan bunga dan denda tinggi. Pasalnya pinjaman satu ini tidak mengandung unsur riba dan haram yang dilarang oleh agama.

BACA JUGA: 5 Aplikasi Pinjol Syariah Bebas Riba dan Cepat Cair, Pinjaman Aman dan Nyaman Sesuai Syariat

Berikut datar aplikasi pinjol syariah legal resmi OJK terbaru per Juli 2024.Platfrom di bawah ini bisa jadi pilihan Anda karena tidak ada riba dan sesuai syariah Islam.

Daftar aplikasi pinjol syariah legal resmi OJK 2024

1. Ammana

Ammna merupakan pinjol syariah legal resmi OJK yang sudah terdaftar sejak 2019. Platfrom satu ini menawarkan pembiayaan berbasis syariah dengan pendanaan online yang bisa cair sampai Rp10 juta.

Limit pinjaman yang diberikan bisa cair mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 miliar per akun. Sedangkan untuk bunganya sendiri tidak ada, melainkan menggunakan akad shariah.

BACA JUGA: 4 Pinjol Syariah Langsung Cair Resmi OJK dan Bebas dari Riba Terbaik di 2024

2. Ethis Syariah

Platfrom pinjaman online Ethis fokus pada investasi properti dan pendanaan dengan prinsip syariah. Ethis menggunakan skema pendanaan shariah seperti mudharabah atau bagi hasil dan musyarakah (kemitraan) dalam menjalankan proyek-proyeknya.

3. Qazwa

Pinjol syariah legal resmi OJK berikutnya, yakni Qazwa. Kredit yang diberikan khusus untuk UMKM yang bergerak di bidang peternakan, perdagangan, perkebunan, dan produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: