6 Pinjol dengan Tenor Singkat, Perhatikan agar Tidak Galbay!
PINJOL - 6 Pinjol Tenor Singkat! Harus Diperhatikan Agar Tidak Galbay!--
DISWAY JATENG - 6 Pinjol Tenor Singkat! Harus Diperhatikan Agar Tidak Galbay! Pinjaman dana menjadi salah satu hal yang dilakukan ketika butuh dana. Dengan penawaran pinjaman dana melalui perbankan maupun pinjol.
Pinjol masih menjadi pilihan terakhir ketika butuh pinjaman dana dengan jumlah besar yang menguntungkan terlebih berbagai penawaran menarik yang ditawarkan. Salah satunya adalah aplikasi pinjol tenor singkat.
Pinjol tenor singkat tentunya harus menjadi perhatian Anda ketika butuh pinjaman dana terutama dalam jumlah besar. Dengan memperhatikan hal ini dapat meminimalisir gagal bayar pinjaman.
BACA JUGA : 7 Pinjaman Online Tenor Singkat, Wajib Diperhatikan Agar Tidak Galbay
Pinjol tenor singkat harus diperhatikan agar tidak galbay:
1. Uatas
Pinjol tenor singkat pertama yang harus menjadi perhatian ketika hendak mengajukan pinjaman dana. Walaupun aplikasi ini sudah memiliki ijin dari OJK dan tidak diperlukan jaminan dalam pengajuannya.
Uatas memberikan penawaran pinjaman dengan pengembalian 91 sampai 120 hari yang dapat disesuaikan. Dengan pinjaman dana mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 20 juta yang dapat disesuaikan.
Aplikasi ini memberikan suku bunga harian 1,16% per bulan yang dibebankan pada pinjaman yang diajukan. Selain itu, Uatas memberikan biaya lainnya pada pinjaman yang diajukan tidak lebih dari 2%.
2. UKU
UKU menjadi aplikasi berikutnya harus diperhatikan ketika Anda membutuhkan pinjaman dana. Sebab aplikasi ini memberikan pengembalian dana yang singkat, selain itu aplikasi ini memberikan biaya layanan.
Biaya layanan yang dibebankan tidak lebih dari 14% per tahun dari jumlah pinjaman yang diajukan. UKU memberikan suku bunga pinjaman 0,3% per hari yang akan membebani pinjaman.
UKU memberikan jangka waktu pengembalian dana mulai dari 90 sampai 180 hari yang bisa disesuaikan. Untuk pinjaman dana yang dapat diajukan mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 12 juta yang bisa diajukan.
3. Dana Bijak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: