8 Tips Ampuh Mengatasi Teror Pinjol, Dijamin Kapok
cara mengatasi teror pinjol --foto jogjapolitan
Kemudian, dengan mengambil pinjaman baru, seolah - olah masalah sudah selesai karena sudah punya uang lagi. Padahal, kenyataanya tidak, hutang lama masih ada dan justru semakin besar. Jadi, paling pertama dan utama yaitu berhenti mengambil pinjaman lagi. Stop berhutang.
BACA JUGA:Tiba-tiba Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang, Begini Cara Mengatasinya!
4. Ajukan Restrukturisasi Pinjaman
Mengajukan restrukturisasi pinjaman merupakan salah satu jalan keluar. Apalagi OJk sudah mengijinkan penyelenggara P2P yang menjalankan pinjol untuk bisa memberikan keringanan dalam bentuk restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi biasanya dilakukan dalam bentuk berikut:
- Diskon : Bisa denda atau bunga pinjaman
- Perpanjangan masa kredit : Tenor pinjaman diperpanjang selama beberapa bulan.
Mana jenis restrukturisasi yang dipilih, tergantung, hasil negosiasi dengan perusahaan pinjol.
5. Kontak Perusahan Pinjol
Lebih baik kita transparan ke pihak pinjol daripada dikejar - kejar terus oleh tukang tagih mereka. Sampaikan ke pinjol bahwa sedang mengalami kesulitan dan berat sekali untuk membayar kewajiban pembayaran. Sertakan juga bukti untuk mendukung pernyataan bahwa sedang dalam kesulitan ekonomi. Minta keringanan kepada perusahaan pinjol tersebut dengan tunjukkan komitmen ingin menyelesaikan tunggakan.
BACA JUGA:7 Tips Mengatasi Teror Pinjol Ilegal dan Legal
6. Laporkan DC ke Pihak Berwenang Jika Mengganggu
Apabila DC menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna bisa menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Disamping itu, pengguna juga bisa melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
7. Pinjam di Pinjol Legal Izin OJK
Tips mengatasi teror pinjol berikutnya yaitu dengan meminjam ke pinjol legal yang sudah resmi dan terdaftar di OJK.
Risiko meminjam pada Fintech Ilegal (belum terdaftar atau berizin di OJK) jelas bahwa segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna berada di luar kewenangan OJK. Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: