Tak Perlu Panik, Ini 7 Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Tak Perlu Panik, Ini 7 Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal yang Meresahkan

cara menghadapi dc pinjol ilegal --foto youtobe

Laporkan Debt Collector (DC) pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau hubungi call center 155.

Laporkan juga ke pihak kepolisian jika petugas penagih utang melakukan intimidasi, pelecehan, atau tindakan kriminal lainnya.

4. Konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum

Kalian bisa berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan pendampingan dan saran hukum terkait kasus kalian. LBH dapat membantu kalian dalam membuat laporan dan proses hukum selanjutnya.

5. Jaga Komunikasi dengan Pihak Terkait

Tetaplah berkomunikasi dengan pihak pinjaman online yang legal terkait tunggakan kalian. Jelaskan situasi kalian dan usahakan untuk mencari solusi bersama. Hindari menghindar atau memutus komunikasi.

BACA JUGA:Cara Melaporkan DC Pinjol Ilegal Selain ke OJK, ini 3 Lembaga yang Dapat Dituju

6. Tetap Tenang dan Jaga Keamanan

Cara menghadapi DC pinjol ilegal berikutnya yaitu Hindari panik dan terpancing emosi saat berkomunikasi dengan petugas penagih hutang. Jangan memberikan data pribadi atau dokumen penting kepada petugas penagih hutang. Catat identitas petugas penagih hutang, seperti nama, nomor telepon, dan perusahaan tempat mereka bekerja (jika ada).

7. Jangan Pernah Mentransfer Uang Kepada Debt Collctor (DC) Ilegal

Hanya transfer uang ke rekening resmi perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hindari transfer uang ke rekening pribadi atau atas nama individu.

Dengan demikian beberapa informasi mengenai 7 cara menghadapi Debt Collector (DC) pinjol ilegal yang perlu kalian perhatikan dan pahami untuk menghindari tindakan intimidasi maupun ancaman yang merugikan kalian. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: