5 Tips Cerdas Hadapi DC Pinjol dengan Baik dan Benar, Dijamin Langsung Kapok
tips hadapi dc pinjol --foto poskota
4. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi
Perlu diingat, setiap debt collector / DC yang menagih pinjaman dari pinjol wajib memiliki setifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan aktivitas profesinya.
5. Minta Tunjukkan Surat Kuasa
Surat kuasa merupakan bukti bahwa barang yang pembayarannya menunggak bisa diambil. Surat ini harus berasal dari perusahaan pinjaman online atau pinjol yang nasabah ajukan. Pastikan kepada debt collector untuk menunjukkan surat tersebut jika mereka ingin menyita barang kalian.
BACA JUGA:8 Tips Menghadapi DC Pinjol lewat Telepon yang Paling Efektif dan Wajib Diketahui
BACA JUGA:Cara Menghadapi DC Pinjol Agresif, Tetap Tenang Jangan Terbawa Emosi
Ketahui Kebijakan OJK Soal Penagihan di Pinjol
Bicara soal penagihan pinjaman di pinjaman online atau pinjol, OJK telah mengatur kebijakan. Adapun kebijakan tersebut yaitu OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meminta perusahaan pinjaman online untuk tidak lagi menagih utang setelah 90 hari dari jatuh tempo utang tersebut.
Sebagai konsekuensinya, peminjam langsung dimasukkan ke dalam daftar peminjam yang tidak membayar pinjaman sehingga ia tidak akan bisa mendapatkan pinjaman lagi baik itu dari P2P Lending maupun perbankan.
Itulah beberapa informasi seputar tips hadapi DC pinjol yang bisa kalian lakukan dan terapkan agar penagih pinjol tidak semena-sema. Pastikan selalu jeli dalam memilih pinjaman online yang aman dan legal. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: