DPRD Kabupaten Pemalang Adakan Rapat Paripurna

DPRD Kabupaten Pemalang Adakan Rapat Paripurna

MENYAMPAIKAN - Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna DPRD di gedung dewan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wasisto didampingi dua Wakil Ketua DPRD Khodori dan HM Rois Faisal MS. Hadir seluruh anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang

Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam pidatonya terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menyampaikan  bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan mandatori konstitusional.  Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali.

BACA JUGA:KPU Kota Tegal Ingatkan Pantarlih Harus Junjung Tinggi Independensi

Terakhir, dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menyebutkan bahwa salah satu kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD  paling enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan itu, Bupati Mansur juga menyampaikan bahwa  Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023. 

Bupati sangat bersyukur berkat kerja keras yang dilakukan bersama-sama dari hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023. BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

BACA JUGA:Insip Pemalang Kirim 4 dosen Isi Seminar Nasional di Balikpapan

Hal ini merupakan penghargaan tertinggi atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan. Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2023 merupakan perolehan ketujuh kalinya setelah pada LKPD Tahun 2022 memperoleh penurunan opini.

"Namun, perlu saya utarakan pula bahwa perolehan WTP dari BPK RI bukan menjadi tujuan akhir tetapi bagian dari proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sehingga capaian tersebut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah sebagai modal penting. Untuk mewujudkan Kabupaten Pemalang yang adil, makmur, agamis dan ngangeni,"paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: