Pergaulan Bebas, Anak di Bawah Umur di Kabupaten Pemalang Dinikahkan
MENYAMPAIKAN - Humas Pengadilan Agama Pemalang menyampaikan angka pernikahan anak di bawah umur.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG - Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 menyebutkan batas usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Sehingga jika menikah sebelum memasuki usia tersebut, maka harus mengajukan permohonan dispensasi.
Ternyata sejak tahun 2021, ribuan pernikahan di bawah umur terjadi di Kabupaten Pemalang. Hal ini berdasarkan data pengajuan perkara permohonan dispensasi nikah. Yang tercatat Pengadilan Agama Pemalang.
BACA JUGA:SD Negeri Panggung 12 Kota Tegal Adakan Gelar Karya dan Penglepasan Siswa
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Pemalang Sobirin mengatakan, tahun 2021 dispensasi nikah mencapai 724 pengajuan. Tahun 2022 sebanyak 709 pengajuan, 2023 ada 667 pengajuan dan pada 2024 hingga Juni mencapai 300 pengajuan.
"Banyaknya pengajuan karena pergaulan bebas yang memicu kehamilan sebelum menikah,” jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Tilik Desa, Puskesmas Jatinegara Layani Pemeriksaan Gratis
Meski demikian, Pengadilan Agama akan menilai pengajuan dispensasi itu layak atau tidak untuk diberikan. Pertimbanganya tidak menimbulkan kerugian kedua belah pihak (pria dan wanita yang akan menikah).
"Kami telah melakukan sosialisasi dengan pemkab sebagai pemahaman kepada masyarakat. Bahwa peraturan usia nikah diberlakukan demi kemaslahatan keberlangsungan pernikahan," katanya.
BACA JUGA:Bentuk Karakter Siswa, SD Negeri Randugunting 1 Kota Tegal Berkurban
Disampaikan, beberapa pekan ini Pemalang dihebohkan dengan viralnya dua remaja yang masih duduk dibangku SMP. Melakukan pernikahan di bawah umur. Mereka berdua berusia 14 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: