Wuriadhi Pimpin Kejaksaan Negari Kabupaten Tegal

Wuriadhi Pimpin Kejaksaan Negari Kabupaten Tegal

LANTIK - Prosesi pelantikan Kajari Kabupaten Tegal oleh Kajati Jawa Tengah.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal  resmi dijabat  Wuriadhi Paramita SH MH usai dilantik  Kajati Ponco Hartanto SH  di Kejaksaan  Tinggi Jawa Tengah.   Wuriadhi sebelumnya sempat menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Semula.

Kasi Intel merangkap  Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten  Tegal Yusuf Luqita Danawihardja SH MH  menyatakan, dalam amanatnya. Kajati menyatakan bahwa  pergantian pimpinan merupakan sebuah bentuk dari peningkatan kinerja kejaksaan. Perputaran atau pergantian bisa membuat kinerja semakin baik. Kalau mutasi, promosi, kejaksaan tidak  pernah ada keterkaitan Pemilu dan agenda nasional apapun. 

BACA JUGA:SD Negeri Tegalsari 12 Kota Tegal Gelar Penglepasan Siswa Kelas VI

“Ini sudah merupakan penyegaran organisasi dan  tidak tergantung Pemilu serta lainnya, " ujarnya.

Kajati juga berpesan  kepada pejabat yang baru dilantiknya untuk selalu mengikuti perkembangan teknologi dalam memberikan pelayanan. Selain itu, Kajari juga harus bisa adil, termasuk jika memang sebuah kasus bisa dilakukan Restorative Justice (RJ). 

Kajari yang baru dilantik segera adaptasi. Utamakan kearifan lokal, utamakan hati nurani yang berkeadilan dan bermanfaat. Sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 terkait RJ, persyaratan sudah diatur, misal ancaman tidak lebih dari lima tahun, kerugian tidak lebih Rp2,5 juta, belum pernah melakukan kejahatan, jadi ada tolak ukur untuk RJ. 

BACA JUGA:Bentuk Karakter Siswa, SD Negeri Randugunting 1 Kota Tegal Berkurban

“Kalau penuhi syarat ya bisa RJ, harus berani," tegasnya

Usai pelantikan, keesokan harinya digelar pisah sambut yang dilakukan di Pendapa Amangkurat. Pj Bupati Tegal Agustyarsyah  memberi ucapan selamat kepada  Wuriadhi Paramita SH MH yang dipercaya menjadi Kajari Kabupaten Tegal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: