Iwan Setiawan Ditangkap di Solo, Kejari Hanya Fasilitasi Tim Kejagung

Iwan Setiawan Ditangkap di Solo, Kejari Hanya Fasilitasi Tim Kejagung

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan, ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam 20 Mei 2025, di kediamannya di Solo. 

Penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bank kepada perusahaan tekstil besar tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho, membenarkan adanya penangkapan itu. 

Ia menegaskan Kejari Solo hanya berperan sebagai pendukung teknis karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Disepakati Pembongkaran Lapak Judi Lahan Eks Pabrik Gula

“Benar ada penangkapan oleh Kejagung. Kami hanya memfasilitasi teknis lapangan dan tempat, karena lokasi berada di Solo,” kata Widharso, Rabu 21 Mei 2025.

Iwan ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB dan sempat dibawa ke Kejari Solo untuk transit sebelum diterbangkan ke Jakarta Rabu pagi. 

“Penangkapan berlangsung lancar. Pagi tadi sekitar jam lima, beliau dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Meski demikian, Widharso mengaku belum bisa menjelaskan status hukum Iwan maupun rincian kasus yang menjeratnya.

BACA JUGA:Jalan di 3 Kecamatan Rusak, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Desak Perbaikan

 “Itu sepenuhnya wewenang Kejagung. Informasi lebih lengkap akan disampaikan langsung oleh mereka,” imbuhnya.

Dugaan korupsi yang diusut Kejagung berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada Sritex. 

Meskipun perusahaan itu entitas swasta, unsur keuangan negara dalam skema kredit menjadi dasar penyidikan.

Ditanya mengenai kemungkinan pelibatan Kejari Solo dalam proses lanjutan, Widharso menyatakan siap jika ada permintaan dari pusat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: