Sekolah di Kabupaten Pemalang Dilarang Lakukan Pungli

Sekolah di Kabupaten Pemalang Dilarang Lakukan Pungli

MENJELASKAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ismun Hadiyo menjelaskan soal pungli.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang mewanti-wanti. Kepada semua lembaga Pendidikan yang ada di jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Hal itu, melalui surat edaran yang telah dikirimkan ke semua lembaga Pendidikan. Meskipun demikian, untuk komite sekolah sesuai aturan diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dari masyarakat untuk pembangunan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo mengatakan, terkait pungli sekolah atau lembaga pendidikan dilarang untuk melakukan pungli. Larangan itu, sebagaimana dinas sudah memberikan surat edaran tanggal 22 November 2023 yang terkait dengan pungli di sekolah.

BACA JUGA:Kabupaten Tegal Menuju Zero Stunting, Pj Bupati Minta Ada Panglima Kecil

Menurutnya, terkait pungli itu melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2014. Kemudian  Komite Sekolah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penggalangan Dana. dalam pasal 10, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana. 

"Maka penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah untuk pendidikan diperbolehkan. Hanya saja,  secara teknis bentuk sumbangannya itu secara sukarela,"katanya.

BACA JUGA:Tilik Desa di Lebaksiu, Sekda Kabupaten Tegal Beri Kabar Baik ke Masyarakat

Keberadaan komite sekolah sendiri telah diatur dalam Kemendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, diperbolehkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana masyarakat yang  tujuannya untuk pendidikan pendidikan. Namun demikian, jika terjadi permasalahan bisa digagalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: