Perusahaan di Pantura Kabupaten Tegal Tolak Tenaga Kerja Lokal, DPRD Geram

 Perusahaan di Pantura Kabupaten Tegal Tolak Tenaga Kerja Lokal, DPRD Geram

WAWANCARA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni (kanan) dan H Khaeru Sholeh (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Sebuah perusahaan di Jalan Pantura Kabupaten Tegal diduga menolak para tenaga kerja (naker) lokal. Padahal, naker ini domisilinya di sekitar perusahaan tersebut.

Saat mendapat kabar itu, Anggota DPRD Kabupaten Tegal H Khaeru Sholeh mengaku sangat kecewa. Mestinya, perusahaan yang kabarnya baru beroperasi belum lama ini dapat merekrut para naker, khususnya warga Kabupaten Tegal. Namun yang terjadi, justru perusahaan itu menolak.

"Tadinya warga mau demo di depan perusahaan itu, tapi saya cegah. Saran saya, supaya dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait," kata Sholeh, Selasa (11/6/2024).

BACA JUGA:Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Adakan Pelatihan Sertifikasi Las GMAW Level 3G

Politikus PPP ini menuturkan, perusahaan itu semula beroperasi di Tangerang. Namun beberapa waktu lalu, perusahaan pindah di Jalan Raya Pantura Tegal-Pemalang.

Perusahaan kabarnya menolak para naker lokal yang sudah mendaftar secara prosedur. Tentunya ini bertentangan dengan Perda Kabupaten Tegal tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Perda itu disahkan pada 18 September 2017.

"Karyawannya malah dari Tangerang semua. Sedangkan warga pribumi tidak ada yang direkrut," kata Sholeh kesal.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni. Dia menyatakan, sejatinya investor masuk ke Kabupaten Tegal tujuannya untuk mengentaskan angka pengangguran.

BACA JUGA:Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Dorong Pengembangan Usaha Mikro

Namun jika tidak merekrut naker lokal, sangat disayangkan. Setidaknya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Tegal menanyakan ke perusahaan yang bersangkutan berapa kebutuhan karyawannya.

Karena sebelum berinvestasi di Kabupaten Tegal, tentunya perusahaan itu juga meminta izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

"DPMPTSP sudah berupaya mencarikan investor, mestinya Dinas Perinaker mengambil kesempatan ini, menanyakan kebutuhan karyawannya berapa, mulai dari karyawan produksi sampai administrasi," tegas Jeni, sapaan akrab Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal ini.

BACA JUGA:5 Tarian Tradisional Jawa Tengah yang Populer

Menurutnya, jika mengacu pada aturan yang ada, investor yang masuk ke Kabupaten Tegal supaya merekrut warga Kabupaten Tegal sedikitnya 75 persen dari kebutuhan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: