Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Temukan Madu dengan Izin Edar Palsu
SIDAK - Petugas Dinkes Kabupaten Tegal saat sidak dan menemukan produk madu dengan izin edar palsu di sebuah apotek.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah apotek dan tempat lainnya.
Sidak yang dilakukan tim Farmasi Bidang Pengendalian dan Pengawasan Farmasi, Alkes, Makanan dan Minuman. Berhasil menemukan madu yang memiliki izin edar palsu.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dr Ruszaeni membenarkan adanya temuan itu. Menurutnya, sidak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Dinkes.
Dalam sidak itu, timnya telah menemukan sejumlah produk madu yang mencantumkan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
BACA JUGA:Warga Desa Belik Kabupaten Pemalang Swadaya Tambal Jalan Desa
Yaitu produk pangan yang diproduksi oleh UMKM. Tetapi pada pemasarannya produk-produk tersebut justru mencantumkan klaim kesehatan pada kemasannya. Serta mencantumkan penambahan herbal pada komposisinya.
Padahal, lanjut Ruszaeni, pencantuman 2 hal tersebut dilarang pada sebuah produk dengan izin edar pangan.
Jadi, produk yang boleh mencantumkan klaim kesehatan dengan penambahan herbal seharusnya izin edar yang dikantongi adalah izin edar obat herbal yang dikeluarkan oleh Badan POM.
BACA JUGA:Adakan Pengobatan Gratis untuk Lansia di Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
"Biasanya diawali dengan huruf POM-TR dan diikuti oleh 9 digit angka," kata Ruszaeni menjelaskan.
Dia membeberkan, berdasarkan data yang telah dikumpulkan selama pengawasan. Disinyalir terdapat puluhan merk madu dengan penandaan serupa ataupun izin edar Badan POM palsu. Yang dijual melalui apotek dengan program konsinyasi atau titip jual.
Produk-produk tersebut dijual dengan harga yang cukup ekonomis. Sedangkan produk serupa yang telah teregistrasi BPOM, harganya lebih mahal. Sehingga banyak konsumen memilih yang palsu.
BACA JUGA:ITB Adias Kabupaten Pemalang Teken Kerja Sama
"Sangat penting bagi apoteker sebagai penyedia dan konsumen sebagai pemakai untuk mengenali produk-produk. Dengan izin edar yang benar dan penandaan yang sesuai dengan izin edarnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: