Kelurahan Margadana Kota Tegal Tambah 1 RW, Warga Diminta untuk Pindah Alamat

Kelurahan Margadana Kota Tegal Tambah 1 RW, Warga Diminta untuk Pindah Alamat

BERSAMA - Lurah Margadana Slamet Sugiarto, Ketua LPMK Joko Margo Purnomo, Ketua RW dan RT terpilih.Foto: Meiwan Dani R/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Kelurahan Margadana, Kecamatan Margadana, Kota Tegal melakukan pemekaran dengan menambah 1 RW. Hal itu karena jumlah penduduk dan rumah warga yang semakin meningkat. Sehingga akan memudahkan dalam melakukan pelayanan kependudukan.

“Penambahan1 RW yaitu RW 13 untuk pemekaran, setelah sebelumnya ada RW 12,” kata Ketua LPMK Joko Margo Purnomo.

Semua syarat dalam pembentukan RW tersebut sudah memenuhi Peraturan Walikota (Perwal) tentang RT dan RW. Untuk RW 13 ada 4 RT dengan jumlah 160 KK di Perumahan Jaya Permai. Wilayah RW 13 tersebut menjangkau wilayah perumahan hingga Jalingkut. Karena untuk pemenuhan jumlah RT.  

BACA JUGA:Jadikan OW Waduk Cacaban Kabupaten Tegal sebagai Tempat Pusat Moci

“Setelah pembentukan RT dan RW 13 yang baru tersebut, diharapkan warga baru yang berada di wilayah itu agar segera merubah sesuai Alamat sekarang,” ujarnya. 

Lurah Margadana Slamet Sugiarto berharap untuk warga yang tinggal di Perumahan Jaya Permai agar segera merubah Alamat. Karena sudah terbentuk RT dan RW yang baru. Untuk pengurus semua sudah berpindah ke alamat sekarang.

“Pengurus RT dan RW sudah berpindah, diharapkan warganya juga mengikuti. Semu aitu untuk mempermudah dalam pelayanan adminduk,” ungkapnya.

BACA JUGA:Padat Perumahan, Jalan Mejasem-Kaladawa Kabupaten Tegal Butuh Pelebaran

Sementara itu, Camat Margadana Ary Budi Wibowo menyampaikan dengan adanya penambahan1 RW tersebut. Berarti jumlah RW menjadi 13. Dan perkembangan jumlah penduduk di Kelurahan Margadana cepat meningkat. Hal itu dipengaruhi jumlah perumahan yang terus berkembang.

“Jumlah penduduk terus meningkat, sehingga pemekaran harus dilakukan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: