5 Aplikasi Pinjol Syariah Legal Terbaik 2024
pinjol syariah legal--
3. Ammana
Ammana merupakan platform pinjaman online yang sudah mengantongi izin dari OJK, syarat pengajuan di platform pinjol syariah legal ini juga cukup mudah serta tanpa menggunakan jaminan.
Ammana dapat menjadi solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan keuangan anda, karena prosesnya yang tergolong mudah.
Limit pinjaman yang disediakannya juga tergolong besar dengan tenor yang panjang dan bervariasi, platform pinjaman online ini dapat anda unduh dengan mudah di google playstore.
4. Kapitalboost
Jika anda sedang membutuhkan modal tambahan untuk usaha, maka platform pinjaman ini sangat cocok untuk digunakan.
Syarat pengajuan di platform ini harus berbentuk PT atau CV dengan beralamat di bandung, penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal 1 tahun, serta mempunyai Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.
Untuk dana pinjaman yang disediakan platform pinjol syariah legal ini juga tergolong besar yakni mencapai Rp1 miliar dengan waktu pengembalian 1 tahun, kapitalboost ini memiliki proses yang cepat serta sudah mengantongi izin dari OJK.
5. Ethis
Ethis merupakan platform pinjaman online yang menawarkan dana pinjaman dengan limit yang besar, platform ini juga sudah mengantongi izin dari OJK.
Syarat pengajuan di platform ini hanya perlu menyiapkan KTP, NPWP pribadi dan perusahaan, SIUP, bukti pembayaran SPT, dan akta pendirian serta perubahan.
Ethis ini sangat cocok untuk menjadi solusi disaat anda membutuhkan modal tambahan untuk usaha, karena sasaran utama dari ethis ini pelaku UMKM.
BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Syariah Legal Resmi OJK yang Aman dan Anti Riba Terbaik 2024
Demikian ulasan mengenai pinjol syariah legal yang dapat diunduh di playstore ponsel anda, platform ini menyediakan dana pinjaman dengan nominal yang besar sehingga sangat cocok untuk anda yang sedang membutuhkan modal usaha atau sedang membutuhkan dana mendesak.
Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: