6 Penydia Pinjol Cepat Cair Tanpa Ribet Terbaik 2024, Aman dan Mudah di Acc

pinjol cepat cair tanpa ribet --foto money duck
Syarat :
- Usia di atas 21 tahun
- Foto KTP
- Penghasilan tetap
Sistem biaya dan bunga yang berlaku :
- Biaya penanganan: 9-10%
- Biaya bunga, survey, provisi, dan lain-lain: 11%-15% .
3. Finmas
Finmas menawarkan fitur pinjaman online yang tidak kalah menarik dari yang lain. Terlebih lagi, aplikasinya sudah masuk OJK sehingga kalian tidak perlu khawatir atas keabsahan perjanjian yang hendak dibuat bersama pihak bank. Aplikasi ini menawarkan tenor panjang dengan jumlah plafon yang lumayan besar.
Sistem biaya :
- Pinjaman sekali bayar plafon Rp1,5-3 juta
- Plafon cicilan ringan mulai Rp3,5 -10 juta
- Pinjaman cicilan plafon Rp5- 20 juta.
Syarat :
- WNI di sekitar wilayah operasional finmas
- Minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun
- Memiliki e-KTP yang masih berlaku
- Memiliki rekening tabungan pribadi
- Berstatus sebagai karyawan dan berpenghasilan tetap.
4. KTA Kilat
KTA Kilat memiliki keunggulan dengan kecepatan pencairan dana di bawah 24 jam saja. Semua layanan dan fitur yang ditawarkan oleh KTA Kilat aman dan terpercaya, serta diamati jelas oleh OJK.
Syarat :
- Usia dari 18-50 tahun
- Memiliki gaji tetap
- Nomor ponsel aktif
BACA JUGA:Inilah 5 Daftar Aplikasi Pinjol Cepat Cair Tanpa Ribet Tahun 2024
Sistem biaya dan bunga yang berlaku :
- Biaya administrasi: maksimal Rp43 ribu
- Biaya risiko: maksimal Rp60 ribu
- Biaya tagih: maksimal Rp35 ribu
- Biaya proses data: maksimal Rp42 ribu
- Biaya layanan: 0,2% .
5. Tunaiku
Aplikasi Tunaiku ini merupakan salah satu penyedia KTA yang tidak mewajibkan debitur untuk memiliki kartu kredit. Jumlah uang yang bisa dipinjamkan tunaiku bermulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta dengan tenor 20 bulan.
Syarat :
- Usia 21-55 tahun
- WNI
- Penghasilan tetap
- Bekerja atau tinggal di area Tunaiku
- Punya rekening bank
Sistem biaya dan bunga yang berlaku :
- Biaya pelayanan: Rp540 ribu
- Suku bunga: 3-4% per bulan
- Biaya bayar terlambat: Rp150 ribu per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: