6 Patform Pinjol Modal KTP Terbaru 2024, Proses Pencairan Gampang Cuma 15 Menit

6 Patform Pinjol Modal KTP Terbaru 2024, Proses Pencairan Gampang Cuma 15 Menit

pinjol modal ktp--

Untuk limit pinjaman yang disediakannya mulai dari Rp1 juta sampai Rp12 juta dengan waktu pengembalian yang bervariasi yakni 3, 6, serta 9 bulan.

Untuk proses pencairan platform ini juga cukup cepat, karena anda hanya perlu menunggu kurang dari 24 jam. Indodana sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: 5 Platform Pinjaman Online Cepat Cair Hanya Modal KTP Terbaru 2024, Bisa Cair Hingga Rp80 Juta

4. DANA

Dana merupakan platform pinjaman online yang tentunya sudah sangat familiar di kalangan masyarakat, syarat pengajuan di platform ini  juga sangat mudah dengan prose syang cepat.

Anda dapat mengunduh platform ini di google playstore, dana juga sudah resmi terdaftar di OJK sehingga penggunaannya akan aman.

5. Kredito

Syarat pengajuan pinjaman di platform ini sangat mudah, tentunya dengan proses yang cepat karena anda hanya perlu menunggu beberapa menit saja maka dana akan segera diterima.

Limit pinjaman yang disediakan platform ini mencapai Rp7 juta dengan waktu pengembalian yang cukup panjang, terdapat berbagai tawaran menarik yang ada di platform ini. Platform pinjol modal KTP ini juga sudah resmi terdaftar di OJK.

BACA JUGA: 5 Layanan Pinjol Syariah Modal KTP, Cocok untuk Pelaku UMKM

6. Dana Bijak

Syarat pengajuan pinjaman di platform ini sangat mudah yakni e-KTP, foto selfie bersama dengan e-KTP serta NPWP, platform ini juga memiliki proses yang cepat karena anda hanya perlu menunggu 15 menit saja maka dana akan segera diterima, 

Limit pinjaman yang disediakan platform pinjol modal KTP ini cukup besar dengan waktu pengembalian yang cukup panjang, terdapat berbagai tawaran menarik yang ada di platform ini.

Platform ini juga sudah resmi mengantongi izin dari OJK.Demikian ulasan mengenai platform pinjol modal KTP dengan limit pinjaman yang cukup besar, anda dapat mengunduh aplikasi tersebut di playstore. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: