7 Pinjol Legal Syariah Tanpa Riba, Pembiayaan Pinjaman Multiguna
Pinjol legal syariah tanpa riba--
DISWAY JATENG - Sedang mencari pinjol legal syariah tanpa riba yang sudah resmi terdaftar OJK? Kini tersedia berbagai aplikasi pinjaman online yang menggunakan prinsip keuangan syariah dan aman digunakan.
Dengan adanya layanan pinjol legal syariah tanpa riba, dapat memberi Anda pinjaman dengan sesuai ajaran agama. Prinsip dasar yang berlaku menggunakan sistem keuangan syariah di perbankan syariah atau asuransi syariah.
Pinjol legal syariah tanpa riba menjamin transaksi dilakukan secara adil dan transparan. Layanan yang diberikan berbasis akad-akad syariah contohnya seperti mudharabah, ijarah, dan sebagainya.
Di bawah ini sudah ada beberapa palikasi pinjol legal syariah tanpa riba resmi terdaftar OJK. Pinjaman yang ditawarkan seperti limit tinggi dan bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan mendesak.
BACA JUGA: Wow, Ada Pinjol Syariah Limit Rp50 Juta? Segera Ajukan di Papitupi Syariah yang Halal dan Bebas Riba
Daftar pinjol legal syariah tanpa riba terdaftar OJK
1. Duha Syariah
Pinjol legal syariah tanpa riba pertama, yakni Duha syariah. Pinjaman yang ditawarkan memiliki limit tinggi sampai Rp2 miliar dan bisa digunakan untuk keperluan konsumtif atau religi.
Keunggulan dari Duha Syariah menawarkan pinjaman dengan fleksibilitas dalam memberikan layanan pinjaman. Anda bisa mendpaatkan pinjaman menyesuaikan kebutuhan yang saat ini dibutuhkan.
2. Investree
Pinjaman online berikutnya, yakni dari Investree yang sudah resmi terdaftar OJK. Pinjaman yang diberikan oleh platfrom ini menawarkan kredit tanpa riba dengan limit tinggi.
BACA JUGA: 5 Pinjol Syariah Cepat Cair Terbaik 2024, Cicilan Ringan Tanpa RIba
Nasabah bisa mengajukan pinjaman maksimal mencapai Rp2 miliar dan transaksi keuangan sudah menggunakan prinsip syariah. Keunggulan Investree ini terletak pada tenor pembayaran yang fleksibel, memberikan peminjam lebih banyak ruang untuk mengenai mengelola pembayaran.
3. Kapitalboost
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: