5 Layanan Pinjol Bunga Rendah Tanpa Jaminan Terbaik 2024
pinjol bunga rendah tanpa jaminan--
3. Rupiah Cepat
Rupiah cepat merupakan aplikasi pinjaman online yang menyediakan limit cukup besar dengan nominal maksimal Rp 50 juta, untuk bunganya sendiri sangat ringan yakni 2% per bulan saja.
Jangan khawatir mengenai tenornya, karena platform ini memiliki waktu pengembalia yang cukup lama yakni 91 - 360 hari, rupiah cepat juga tidak dikenakan biaya admin.
Banyak keuntungan menarik yang dimiliki platform pinjol bunga rendah tanpa jaminan ini, maka wajar saja banyak debitur yang menggunakan layanan rupiah cepat ini.
Selain itu rupiah cepat juga sudah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
4. Pinjam Yuk
Limit pinjaman dari pinjam yuk ini mulai dari Rp500 ribu - Rp10 juta dengan tenor yang bervariasi yakni 91 hari sampai 120 hari, sedangkan untuk suku bunga yang dibebankan pada debitur berkisar 0,0388% per hari, pinjam yuk juga memiliki proses yang singkat.
Sementara untuk syarat pengajuannya wajib WNI, usia minimal 20 tahun, mempunyai rekening pribadi yang masih aktif, serta memiliki penghasilan.
5. Kredivo
Kredivo menawarkan berbagai layanan pinjaman, misalnya pinjaman dana atau kredir barang yang dimana anda dapat membeli barang sesuak hati dengan sistem pembayaran cicilan.
Kredivo sudah mengantongi izin dari OJK, sehingga platform ini aman digunakan serta mempunyai banyak nasabah yang menggunakannya.
Limit yang disediakan platform ini maksimal Rp 50 juta denagn tenor yang bervariasi yakni mulai dari 3 - 12 bulan, sedangkan untuk bunganya berkisar 2,6% per bulan saja.
BACA JUGA:7 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Salah Satunya Kredivo 0% dengan Tenor 30 Hari
Demikian daftar aplikasi pinjol bunga rendah tanpa jaminan yang sudah resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), keberadaan platform ini tentunya sangat aman digunakan.
Namun sebelum melakukan pengajuan calon nasabah perlu mmebaca secara rinci syarat dan ketentuan yang dimiliki di setiap platform pinjaman online, semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: