DPRD Desak Kemendibud Keluarkan Izin Relokasi Guru PPPK di Kabupaten Tegal

DPRD Desak Kemendibud Keluarkan Izin Relokasi Guru PPPK di Kabupaten Tegal

KETERANGAN - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A Jafar memberikan keterangan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Problematik mulai mengulik para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berstatus sebagai guru atau pendidik di Kabupaten Tegal. 

Ternyata, penempatan guru PPPK ini tidak sesuai harapan. Mereka banyak yang ditempatkan jauh dari rumah asal. Bahkan jaraknya ada yang lebih dari 15 kilometer.

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A Jafar, Minggu (5/5/2024).

BACA JUGA:Adakan Festival Sepakbola Piala Bupati Tegal

Dia menuturkan, angkatan 2019-2021, ada sekitar 158 guru PPPK yang jauh penempatannya. Begitu pula pada angkatan 2022-2023, jumlahnya mencapai 58 guru.

Karena itulah, Ketua Komisi IV ini mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar segera mengeluarkan surat izin relokasi guru PPPK di Kabupaten Tegal.

Sejauh ini, dia mengaku kerap mendapat curhatan dari para guru PPPK yang penempatannya jauh dari rumah. Hal itu tentunya akan berimbas pada proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

"Walaupun mereka sudah diangkat menjadi PPPK, tapi mereka tidak merasa nyaman, bahagia dan sejahtera. Karena setiap hari harus menempuh jarak lebih dari 15 kilometer. Dan itu pulang pergi. Sehingga setiap hari, jarak tempuhnya bisa lebih dari 30 kilometer," kata Jafar.

BACA JUGA:Pendampingan Sertifikasi Halal Desa Wisata di Kabupaten Tegal

Dia mencontohkan, guru yang berasal dari Suradadi tapi ditempatkan di wilayah Margasari atau Bumijawa. Menurutnya, itu sangat membebani para guru. 

Diharapkan, Kemendikbud memperhatikan soal kenyamanan para guru PPPK ini. Sebaiknya, guru itu segera direlokasi supaya lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

"Mereka tidak hanya guru SD, tapi juga SMP dan SMA. Ini harus diperhatikan," tandasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: