8 Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Bebas dari Penagihan Debt Collector Jika Nunggak atau Galbay

8 Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Bebas dari Penagihan Debt Collector Jika Nunggak atau Galbay

Pinjol tanpa DC lapangan dan anti kunjungan rumah--

DISWAYJATENG - Pinjol tanpa DC lapangan saat ini menjadi layanan pinjaman yang banyak digemari oleh pengguna. Pasalnya platfrom di bawah ini tidak menggunakan debt collector sebagai penagih pihak ketiga.

Keberadaan debt collector atau penagih pihak ketiga tidak hanya di pinjaman bank saja. Dengan menggunakan pinjol tanpa DC lapangan bisa lebih aman dari penagihan dengan kunjungan rumah.

Pinjol tanpa DC lapangan terbaru 2024 kini tersedia di berbagai platfrom legal. Praktik penagihan yang dilakukan juga aman dari kunjungan rumah atau kantor apabila debitur galbay.

Di bawah ini ada beberapa layanan pinjaman online yang bisa Anda gunakan untuk mengajukan dana darurat. Berikut pinjol tanpa DC lapangan terbaru dan aman dari penagihan kasar jika telat atau nunggak.

BACA JUGA:8 Deretan Pinjol yang Ada DC Lapangan Resmi OJK Terbaru 2024, Waspada Jangan Sampai Galbay

 

1. BantuSaku

Aplikasi pinjol tanpa DC lapangan dari BantuSaku aman dari penagihan kunjungan rumah atau kantor. BantuSaku tidak menggunakan debt collector saat menagih utang, melainkan hanya menggunakan media komunikasi seperti telepon saja.

Produk pinjaman yang ditawarkan BantuSaku seperti limit tinggi mencapai Rp10 juta dengan bunga rendah. Selain itu, debitur bisa menyesuaikan tenor pinjaman berdasarkan kemampuan peminjam.

2. Monas

Pinjaman online Monas menawarkan pinjaman dengan bunga rendah, tenor panjang, dan limit tinggi. Selain itu, Anda juga bisa bebas dari penagihan debt collector yang mendatangi rumah jika nunggak.

Pinjaman uang di Monas bisa Anda ajukan dengan cara yang mudah dan cepat. Aplikasi ini memang masih jarang digunakan oleh nasabah, namun monas bisa jadi rekomendasi pinjol yang tepat.

BACA JUGA:15 Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking, Solusi Keuangan Macet yang Aman Resmi OJK

3. UKU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: