5 Pinjol Legal Limit Tinggi Tanpa Verifikasi Wajah Terbaru dan Aman Digunakan
![5 Pinjol Legal Limit Tinggi Tanpa Verifikasi Wajah Terbaru dan Aman Digunakan](https://jateng.disway.id/upload/aa3e0fe6f459f324cea58c0b5ad72f46.png)
Pinjol legal limit tinggi--
DISWAY JATENG - Berikut daftar aplikasi pinjol legal limit tinggi tenor panjang yang aman digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mendesak. Pinjaman online saat ini menjadi alteranatif sebagian orang untuk mendapatkan pinjaman uang.
Saat ini tersedia layanan penyedia pinjol legal limit tinggi yang menawarkan kemudahan bagi peminjam. Bahkan untuk mengajukan pinjaman hanya perlu menggunakan KTP sebagai syarat untuk mendapatkan dana darurat.
Menggunakan pinjol legal limit tinggi terdaftar OJK juga lebih terjamin keamanannya dibandingkan dengan platfrom ilegal. Karena itu, pastikan Anda cek legalitas setiap platfrom jika ingin mengajukan pinjaman online.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap aplikasi pinjaman online mana saja yang bisa dipertimbangkan untuk Anda gunakan. Berikut pinjol legal limit tinggi dengan tenor panjang yang bisa Anda gunakan untuk mengajukan pinjaman.
BACA JUGA: 4 Pinjol Limit Tinggi Tanpa BI Checking, Cocok Untuk Kamu yang Punya Skor Kredit Buruk
Aplikasi pinjol legal limit tinggi terbaru 2024 resmi terdaftar OJK
1. Tunaiku
Aplikasi pinjol legal limit tinggi dengan tenor panjang pertama, yaitu Tunaiku. Anda bisa mendapatkan pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta dengan cicilan paling lama 12 bulan.
Proses pengajuan pinjaman di TunaiKu tidak perlu menggunakan verifikasi wajah. Anda bisa mengajukan pinjaman hanya bermodalkan ponsel dan melalui aplikasi atau website resmi.
2. Kredit Pintar
Pinjaman online dari Kredit Pintar juga menawarkan tenor panjang dengan limit tinggi. Aplikasi satu ini sudah mendapatkan izin resmi terdaftar OJK dan aman untuk digunakan.
Limit pinjaman yang diberikan bisa mencairkan dana mulai dari Rp500 ribu - Rp10 juta. Selain itu, untuk cicilan pinjaman bisa disesuaikan dengan kemampuan debitur sampai 12 bulan.
3. Akulaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: