KPU Kota Tegal Pastikan Rekrutmen Badan Ad Hoc Transparan
SAMBUTAN - Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno membuka sosialisasi.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, TEGAL - KPU Kota Tegal memastikan pendaftaran atau rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada Kota Tegal Tahun 2024 dilakukan secara transparan. Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno dalam Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Tegal.
Sosialisasi tersebut dihadiri Sekretaris KPU Kota Tegal Andi Budi Harjanto, Anggota KPU Kota Tegal Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Charis Budiman, Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Mansur Syariffudin, Divisi Hukum dan Pengawasan Mohammad Masyhadi, serta Divisi Perencanaan Data dan Informasi Imam Gojali.
BACA JUGA:PGRI Kota Tegal Adakan Halal bi Halal
Sosialisasi dihadiri Organisasi Perangkat Daerah, camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, serta organisasi kepemudaan. “Proses pendaftaran mengacu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Pendaftaran dilakukan secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Karyudi saat membuka acara.
Pilkada Kota Tegal akan diselenggarakan 27 November 2024. Badan Ad Hoc Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Saat ini, tahapan Pilkada sudah memasuki pengumuman pendaftaran Badan Ad Hoc PPK mulai dari 23 sampai 27 April 2024, penerimaan pendaftaran 23 sampai 29 April 2024.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Sambut Baik Program Kerja BPS, Pendataan K3 dan Podes
Kemudian penelitian admnistrasi 24 April sampai 3 Mei 2024, pengumuman hasil penelitian administrasi 4 sampai 5 Mei 2024, seleksi tertulis 6 sampai 8 Mei 2024. Pengumuman hasil seleksi tertulis 9 sampai 10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat 4 sampai 10 Mei 2024, wawancara 11 sampai 13 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi 14 sampai 15 Mei 2024.
Penetapan 15 Mei 2024 dan pelantikan 16 Mei 2024. Jumlah petugas PPK yang dibutuhkan 20 atau lima orang per kecamatan dan PPS 81 atau tiga orang per kelurahan.
BACA JUGA:Sertifikasi Halal Produk Pangan Paling Lambat 17 Oktober 2024
Menurut Karyudi, Badan Adhoc harus memiliki kompetensi, kapasitas, integritas, dan independensi. Kompetensi akan digali melalui tes, sedangkan kapasitas, integritas, dan independensi melalui wawancara. “Kejujuran yang paling penting. Ruhnya demokrasi adalah jujur dan independensi. Empat pilar itu yang harus dimiliki,” ungkap Karyudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: