Sertifikasi Halal Produk Pangan Paling Lambat 17 Oktober 2024

Sertifikasi Halal Produk Pangan Paling Lambat 17 Oktober 2024

SOSIALISASI — Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal mengadakan sosialisasi.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Produk pangan baik makanan dan minuman dari olahan penyembelihan dan jasa penyembelihan wajib mengantongi sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Kewajiban tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk halal.

Sehubungan itu, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal mengadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal di Balai Penyuluh Pertanian Sumurpanggang, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Mengundang pelaku usaha pemotongan hewan atau unggas dan katering serta restoran.

BACA JUGA:Jabatan 2 Kasat dan 2 Kapolsek di Polres Pemalang Dirotasi

Dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini, DKPPP Kota Tegal menggandeng stakeholder terkait meliputi PT Sucofindo, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Penyelia Halal, Satuan Tugas Halal, dan Juru Sembelih Halal (Juleha). 

Kepala DKPPP Kota Tegal Sirat Mardanus melalui Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan Indriani Winarti mengatakan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal ini diadakan untuk meminimalisir produk pangan asal hewan yang belum terjamin keasuhannya, mempersiapkan tempat pemotongan hewan dan unggas yang sudah bersertifikasi halal.

BACA JUGA:KB Gratis untuk Kendalikan Laju Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Pemalang

Kemudian mengajak pelaku usaha memperhatikan proses penyembelihan dengan benar. “Jangan sampai para pelaku usaha mengesampingkan proses penyembelihan hewan,” kata Indriani.

Indriani menyampaikan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 di Pasal 61 menyebutkan kegiatan pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di tempat pemotongan hewan dan unggas dengan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. 

Tempat pemotongan hewan atau unggas memiliki peranan penting dan dapat dikatakan sebagai pertahanan terhadap penyebaran penyakit yang bersifat zoonosis dan menjadi tempat penghasil dan penjamin daging yang aman, sehat, utuh, dan halal. “Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat dalam rangka percepatan halal Oktober 2024,” ujar Indriani.

BACA JUGA:SMP Negeri 1 Tarub Kabupaten Tegal Adakan Pagelaran Tari Karya Siswa

Perwakilan PT Sucofindo Denny Dharminto menyampaikan, jika pelaku usaha dari hulunya sudah tersertitifikasi halal, misalnya pelaku usaha rumah pemotongan hewan, maka pelaku usaha berikutnya akan merasa tenang. “Dalam perjalanannya, pelaku usaha dituntut tertib administrasi. Namun jangan khawatir, saya yakin semuanya bisa,” ungkap Denny.

Materi disampaikan narasumber Penata Perizinan Madya DPMPTSP Kota Tegal Wuryatno dan dari PT Sucofindo Aulia Jauhari Rahman. Salah satu peserta Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal Kiki mengapresiasi karena narasumber memberikan materi secara detail. Menurut Kiki, Sertifikasi Halal dapat turut meningkatkan kualitas produk pangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: