Kuota untuk 90 Orang PPK Pilkada di Kabupaten Tegal

Kuota untuk 90 Orang PPK Pilkada	di Kabupaten Tegal

RAKOR - Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Dwi Pratiwi bersama jajarannya memberikan pengarahan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada serentak tahun 2024 dibuka sejak 23 April 2024. Kuota yang dibutuhkan hanya 90 orang. Jumlah pendaftar sudah lebih dari 300 orang.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Tegal Himawan Dwi Pratiwi. Dia menjelaskan, rakor pembentukan badan ad hoc mengundang semua stakeholder dari mulai ormas NU, Muhammadiyah, KNPI dan organisasi pergerakan lainnya. Tujuannya agar komposisi Badan Ad Hoc bisa seimbang. Selain itu, juga mengundang pelajar dan mahasiswa untuk ikut terlibat, sehingga terjadi regenerasi untuk penyelenggaraan Pemilu.

BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, 1.200 Orang Masih Berkunjung ke Pantai Alam Indah Kota Tegal

“Untuk pemeriksaan kesehatan peserta Badan Ad Hoc digratiskan. Ini merupakan fasilitas dari Pemkab Tegal. Kedepan, ada fasilitas sekretariat dan kantor,” kata Himawan.

Devisi Sosduklitbangmas dan SDM KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari menjelaskan, pembentukan badan ad hoc diawali dengan pembentukan anggota PPK. Pendaftaran anggota PPK dimulai sejak 23 April hingga 29 April 2024. Pendaftaran dilakukan dengan dua cara, yakni secara mandiri dan nonmandiri. 

BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri Hadiri Peringatan Hari Otda ke-XXVIII

Peserta yang akan mendaftarkan diri menjadi anggota PPK harus membuat akun. Tapi jika pernah mendaftar di aplikasi tersebut, bisa langsung masuk aplikasi sesuai dengan pasword yang dimiliki.

“Yang mendaftar sudah sekitar 300 orang, padahal yang dibutuhkan hanya 90 orang. Untuk Pantarlih dan KPPS belum bisa dipastikan, karena jumlah TPS akan diubah,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: