Inilah 6 Pinjol Tanpa BI Checking Legal, Acc Cepat dan Aman untuk Pemilik Skor Kredit Buruk

Inilah 6 Pinjol Tanpa BI Checking Legal, Acc Cepat dan Aman untuk Pemilik Skor Kredit Buruk

pinjol tanpa bi checking--

Persyaratan untuk melakukan pengajuan pinjaman di platform ini yakni bermodal KTP, foto selfie, serta rekening bank.

Platform ini tidak memiliki syarat pengecekan kredit di sebelumnya sehingga akan aman untuk kamu yang memiliki skor kredit buruk, sementara untuk limit yang ditawarkannya dimulai dari Rp400 ribu hingga Rp10 juta.

Waktu pengembalian dana yang diberikan dari platform ini yakni 6 hingga 12 bulan dengan suku bunga yang tergolong rendah.

4. Akulaku

Akulaku merupakan aplikasi pinjaman online yang memiliki syarat KTP saja, selain itu proses pengajuan hingga pencairannya juga cepat.

Pasalnya calon nasabah hanya perlu menunggu beberapa menit saja, maka dana pinjaman akan segera ditransfer ke rekening nasabah.

Dana pinjaman yang ditawarkannya juga cukup tinggi, tentunya dengan suku bunga yang dibebankan pada debitur mulai dari 0% sampai 2,6% sesuia denagn waktu pengembalian.

5. SPinjam

Mungkin aplikasi ini sudah sangat terkenal di kalangan masyrakat, pasalnya Spinjam ini terdapat di salah satu platform belanja online Shopee.

Pengajuan pinjaman dana di platform ini tentunya sangat mudah dan cepat, untuk limit yang ditawarkan juga tergolong tinggi yakni mencapai Rp12 juta dengan suku bunga berkisar 1,95% per bulan.

Sementara untuk tenor yang diberikan maksimal 1 tahun.

6. Kredit Pintar

Aplikasi pinjol tanpa BI checking dari kredit pintar juga bisa menjadi solusi untuk kamu yang mengalami permasalahan di keuangan, misalnya kebutuhan yang mendesak maupun membutuhkan modal usaha.

BACA JUGA:7 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar OJK, Salah Satunya Kredivo 0% dengan Tenor 30 Hari

Nah itulah beberapa deretan platform pinjol tanpa BI checking yang memiliki persyaratan mudah, selain itu proses pencairannya juga tergolong cukup cepat serta resmi terdaftar OJK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: