Inilah 6 Pinjol Tanpa BI Checking Legal, Acc Cepat dan Aman untuk Pemilik Skor Kredit Buruk

Inilah 6 Pinjol Tanpa BI Checking Legal, Acc Cepat dan Aman untuk Pemilik Skor Kredit Buruk

pinjol tanpa bi checking--

DISWAY JATENG - Pinjaman online sudah sangat terkenal di kalangan masyarakat, banyak orang yang melakukan pengajuan pinjaman khususnya di pinjol tanpa BI checking.

Aplikasi pinjol tanpa BI checking ini sangat menguntungkan bagi calon nasabah yang sebelumnya memiliki skor kredit buruk, karena dengan begitu pengajuan pinjaman akan di ACC tanpa hambatan apapun.

Selain itu pinjol tanpa BI checking ini dapat diunduh di playstore dengan mudah, hal yang paling penting sebelum kamu mengunduhnya yakni harus mengecek apakah terdaftar di OJK.

Pasalnya platform pinjol tanpa BI checking yang belum mengantongi izin dari OJK tentunya sangat berbahaya dan merugikan bagi nasabah, mulai dari bunga yang tinggi hingga penyebaran data.

Oleh karena itu kamu perlu memastikan pinjol tanpa BI checking sudah terdaftar di OJK sebelum mengajukan pinjaman, karena dengan begitu data pribadi yang diberikan nasabah akan terjaga keamanannya.

BACA JUGA:Intip 8 Pinjol Bunga Rendah dengan Proses yang Mudah dan Cepat

Dibawah ini akan kami beritahu aplikasi pinjol tanpa pemerikdszBI checking yang resmi mengantongi izin dari otoritas jasa keuangan (OJK), simak ulasannya berikut ini.

1. TunaiKu

Tunaiku merupakan platform pinjaman online yang sudah mengantongi izin dari OJK dengan limit yang tinggi, sementara untuk suku bunga yang dibebankan pada debitur berkisar 3% per bulan dengan tenor yang bervariasi.

Tunaiku ini bisa menjadi solusi untuk kamu yang memiliki kebutuhan mendesak, karena prosesnya yang mudah dan cepat.

2. DanaRupiah

Persyaratan untuk melakukan pengajuan pinjaman di platform ini hanya membutuhkan KTP, selain itu prosesnya juga cukup cepat.

Selain itu dana rupiah ini juga sudah resmi terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK), sehingga sudah sangat dipastikan keamanan data pribadi yang diberikan pada platform ini.

3. AdaKami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: