7 Alternatif Pinjol Limit Besar dan Tenor Panjang Terdaftar di OJK 2024, Limit Hingga Rp600 Juta
pinjol limit besar dan tenor panjang --foto prakerja.co.id
DISWAY JATENG - Pinjaman online atau biasa disebut dengan pinjol limit besar dan tenor panjang dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Bagi kalian yang membutuhkan dana untuk modal usaha inilah solusinya.
Pinjaman online atau pinjol limit besar dan tenor panjang memberikan keuntungan yang fleksibel kepada nasabah. Bunga yang ditawarkan juga tergolong rendah dan menawarkan berbagai macam program menarik.
Persyaratan dan prosedur pinjaman online jauh lebih praktis dibandingkan bank konvesional. Gunakan pinjaman onlinel atau pinjol limit besar dan tenor panjang untuk mengajukan dana daruratmu dengan mudah.
Lalu, apa saja platfrom atau aplikasi pinjaman online limit besar dan tenor panjang terbaru yang aman dan terpercaya? Dibawah ini ada beberapa pinjaman online yang menawarkan limit tinggi dan dapat dicairkan mulai dari puluhan hingga ratusan juta.
Ada 7 aplikasi pinjaman online resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang sudah pasti aman untuk kalian gunakan. Karena sudah memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Dengan demikian, kalian tidak perlu khawatir ketika melakukan pinjaman uang melalui aplikasi pinjaman online resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ini. Rekomendasi ini mencakup beberapa aplikasi pinjaman online resmi OJK, seperi Easycash, Julo, hingga Danamas. Berikut daftar lengkapnya:
1. AdaKami
Saat ini, pengajuan pinjaman uang melalui aplikasi AdaKami terbilang cukup cepat. Apalagi, sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Menariknya, pengguna AdaKami berpeluang mendapatkan bonus apabila mempunyai nama yang baik pada aplikasi pinjaman online tersebut.
2. EasyCash
Terdaftar di OJK sejak 16 Oktober 2020, Easycash terbukti aman. Aplikasi ini menawarkan tenor panjang dan limit pinjaman besar.
Berdasarkan situs resminya, aplikasi Easycash menawarkan pinjaman uang mencapai Rp60 juta serta tenor hingga 9 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: